Asahan, – Sejumlah warga menyoroti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.212.276 Aek Loba. Seorang warga bernama Margolang mengaku melihat beberapa sepeda motor dengan tangki yang dimodifikasi bebas mengisi Pertalite bersubsidi di SPBU tersebut.
“Kalau jerigen atau baby tank kan memang dilarang, tapi ini motor dengan tangki modifikasi bisa bebas isi. Saya curiga itu untuk penampungan,” kata Margolang saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, praktik ini diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat karena ketersediaan BBM bersubsidi bisa berkurang. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Margolang juga berharap Pertamina mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang kedapatan tidak disiplin menjaga penyaluran BBM subsidi. “Kalau memang terbukti, sebaiknya diberi sanksi tegas, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap aparat bersama instansi berwenang dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut demi menjaga hak warga yang memang berhak menerima.
Penulis : Ahmad Afrizal










