PASAMAN BARAT- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi-Kusnadi, memanaskan suhu politik lokal dengan mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 5 Desember 2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 36/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi, Angga Kusuma Nugroho, membeberkan dugaan pelanggaran besar yang disebut mencederai demokrasi, seperti manipulasi daftar pemilih, penyebaran alat kampanye oleh pihak penyelenggara, hingga distribusi uang untuk memengaruhi suara.
“Kami punya bukti kuat terkait pelanggaran sistematis yang merugikan hak pilih masyarakat. Pelanggaran ini mencakup tidak dibagikannya surat undangan memilih hingga TPS yang ditempatkan jauh dari domisili pemilih,” ungkap Angga usai menyerahkan berkas gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan administratif, Angga menyoroti adanya indikasi serius keterlibatan penyelenggara pemilu. Salah satu temuan paling mengejutkan adalah distribusi kartu nama pasangan calon tertentu oleh petugas KPPS, yang diduga disertai pemberian uang.
“Netralitas penyelenggara adalah kunci demokrasi. Jika mereka malah terlibat dalam kampanye terselubung, apa artinya keadilan dalam pemilu?” tambahnya.
Pasangan Hamsuardi-Kusnadi berharap MK dapat mengevaluasi ulang hasil Pilkada yang dianggap penuh manipulasi, untuk menyelamatkan demokrasi di Pasaman Barat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa suara mereka seharusnya dihormati. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak MK untuk mengambil tindakan tegas,” jelas Angga.
Pasangan Hamsuardi- Kusnadi sendiri merupakan pasangan Incumbent dalam Pilkada Pasaman Barat. Berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan tersebut meraih posisi ke-3 dengan perolehan 50.792 suara.
Proses Pengajuan Gugatan ke MK
Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pilkada memerlukan langkah-langkah yang terstruktur.
Proses ini dimulai dengan menyerahkan permohonan melalui sistem elektronik SIMPEL atau langsung ke Kepaniteraan MK.
Dalam pengajuan, pemohon perlu menjelaskan dasar gugatan, seperti kesalahan dalam rekapitulasi suara atau pelanggaran selama pilkada.
Dokumen penting yang harus disiapkan diantaranya KTP pemohon, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pendukung seperti hasil rekapitulasi suara yang disengketakan.
Setelah diterima, MK akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika dokumen dianggap belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Selanjutnya, jika permohonan memenuhi syarat, perkara tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, menandai langkah awal proses hukum.
Sidang akan dimulai dengan pemeriksaan awal, yang bertujuan memastikan kejelasan gugatan. Tahap ini diikuti oleh sidang lanjutan yang mencakup pengajuan bukti, pemeriksaan saksi, dan argumen dari kedua belah pihak.
Untuk sengketa hasil pilpres, keputusan dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah sidang terakhir, sementara sengketa hasil pilkada atau pileg memakan waktu maksimal 30 hari. Apapun hasilnya, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bersifat final dan mengikat.***
Penulis : Wawan S