Drama Pilkada Pasaman Barat: Hamsuardi-Kusnadi Bawa Hasil Pilkada ke MK!

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi-Kusnadi, memanaskan suhu politik lokal dengan mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 5 Desember 2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 36/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi, Angga Kusuma Nugroho, membeberkan dugaan pelanggaran besar yang disebut mencederai demokrasi, seperti manipulasi daftar pemilih, penyebaran alat kampanye oleh pihak penyelenggara, hingga distribusi uang untuk memengaruhi suara.

“Kami punya bukti kuat terkait pelanggaran sistematis yang merugikan hak pilih masyarakat. Pelanggaran ini mencakup tidak dibagikannya surat undangan memilih hingga TPS yang ditempatkan jauh dari domisili pemilih,” ungkap Angga usai menyerahkan berkas gugatan.

Selain dugaan administratif, Angga menyoroti adanya indikasi serius keterlibatan penyelenggara pemilu. Salah satu temuan paling mengejutkan adalah distribusi kartu nama pasangan calon tertentu oleh petugas KPPS, yang diduga disertai pemberian uang.

“Netralitas penyelenggara adalah kunci demokrasi. Jika mereka malah terlibat dalam kampanye terselubung, apa artinya keadilan dalam pemilu?” tambahnya.

Pasangan Hamsuardi-Kusnadi  berharap MK dapat mengevaluasi ulang hasil Pilkada yang dianggap penuh manipulasi, untuk menyelamatkan demokrasi di Pasaman Barat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa suara mereka seharusnya dihormati. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak MK untuk mengambil tindakan tegas,” jelas Angga.

Pasangan Hamsuardi- Kusnadi sendiri merupakan pasangan Incumbent dalam Pilkada Pasaman Barat. Berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan tersebut meraih posisi ke-3 dengan perolehan 50.792 suara.

Proses Pengajuan Gugatan ke MK

Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pilkada memerlukan langkah-langkah yang terstruktur.

Proses ini dimulai dengan menyerahkan permohonan melalui sistem elektronik SIMPEL atau langsung ke Kepaniteraan MK.
Dalam pengajuan, pemohon perlu menjelaskan dasar gugatan, seperti kesalahan dalam rekapitulasi suara atau pelanggaran selama pilkada.

Dokumen penting yang harus disiapkan diantaranya KTP pemohon, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pendukung seperti hasil rekapitulasi suara yang disengketakan.

Setelah diterima, MK akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika dokumen dianggap belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Selanjutnya, jika permohonan memenuhi syarat, perkara tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, menandai langkah awal proses hukum.

Sidang akan dimulai dengan pemeriksaan awal, yang bertujuan memastikan kejelasan gugatan. Tahap ini diikuti oleh sidang lanjutan yang mencakup pengajuan bukti, pemeriksaan saksi, dan argumen dari kedua belah pihak.

Untuk sengketa hasil pilpres, keputusan dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah sidang terakhir, sementara sengketa hasil pilkada atau pileg memakan waktu maksimal 30 hari. Apapun hasilnya, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bersifat final dan mengikat.***

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Hamsuardi Buka Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasaman Barat
Pasaman Barat Hadapi Tantangan Keuangan di Akhir Tahun 2024
Program UHC Pasaman Barat dihentikan, Warga Diminta Beralih ke BPJS Mandiri
Dana Rilis Berita DPRD Pasaman Barat Macet, Wartawan Merasa Dikhianati
Sepanjang 2024, Kejahatan Konvensional di Pasaman Barat Meningkat
Polres Pasaman Barat Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkotika di Tahun 2024
Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas
Pam Nataru Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di BIM

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:59

Bupati Hamsuardi Buka Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasaman Barat

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:27

Pasaman Barat Hadapi Tantangan Keuangan di Akhir Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:09

Program UHC Pasaman Barat dihentikan, Warga Diminta Beralih ke BPJS Mandiri

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:32

Dana Rilis Berita DPRD Pasaman Barat Macet, Wartawan Merasa Dikhianati

Rabu, 1 Januari 2025 - 14:02

Sepanjang 2024, Kejahatan Konvensional di Pasaman Barat Meningkat

Berita Terbaru