PASAMAN BARAT – Sejumlah wartawan yang menjalin kerja sama pemberitaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat terpaksa gigit jari. Pasalnya, hingga 1 Januari 2025, dana rilis berita yang dijanjikan tak kunjung cair. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Apa penyebab dana yang biasanya dicairkan setiap 3 bulan itu mandek?
Upaya klarifikasi sudah dilakukan beberapa kali sejak Selasa (31 Desember 2024). Sejumlah wartawan bahkan mencoba menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Mai Bonni, namun hasilnya nihil. Tidak sampai di situ, Kepala Bank Nagari Cabang Pasaman Barat juga dihubungi, tetapi jawabannya tidak memuaskan.
“Saya sudah masuk ke ruangan Kepala Dinas (Kadis) Keuangan dan periksa ternyata kosong melompong,” ujar salah seorang wartawan senior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Humas DPRD
Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Pasaman Barat, Zulfadli, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan oleh dana yang masuk ke Kas Daerah tidak sesuai perkiraan. Informasi tersebut ia peroleh dari Sekretaris Dewan, Joni Hendri. Sebelumnya SekWan telah berkoordinasi dengan Kepala BKAD Mai Bonni, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat Hendra Putra.
“Malam ini saya temui Kepala BKAD dan Pak Sekda. Penjelasan Kepala BKAD, saat ini tidak dapat lagi membayarkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kegiatan di DPRD, karena uang masuk ke Kas Daerah tidak sesuai perkiraan,” ungkap Zulfadli, mengutip pesan WhatsApp dari Sekretaris Dewan (SekWan).
Meski demikian, Zulfadli optimis dana tersebut nantinya akan tetap dicairkan. “Kita sudah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) jauh-jauh hari dan sudah disampaikan ke BKAD. Ada 75 SPM yang diajukan, termasuk untuk media online. Tapi satu pun belum cair,” ungkapnya.
Zulfadli juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Sekwan untuk mencari solusi. “Kita sama-sama berdoa saja. Semoga segera ada jalan keluar,” tutupnya.
Tanggapan Wartawan
Namun, sejumlah wartawan pesimis. Mereka berpendapat bahwa dana 2024 yang belum dicairkan tidak bisa lagi dibayarkan pada 2025, kecuali sudah masuk ke Bank Nagari sebelum batas waktu 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Jika belum, pembayaran dinilai melanggar aturan.
“Kami sudah bosan dibohongi. Kalau memang tidak bisa cair, katakan saja agar kami tidak berharap lagi,” ujar salah seorang wartawan.
Wartawan mendesak keterlambatan dana rilis segera diatasi. Mereka juga meminta komunikasi yang lebih terbuka dari pihak terkait mengenai dana tersebut. Sebab, dana itu sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas jurnalistik. Jika tetap diabaikan, bukan mustahil para Jurnalis akan melakukan aksi unjuk rasa.***
Penulis : Wawan S