PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID- Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar musyawarah bertema “Penetapan Kesepakatan untuk Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Nagari Ophir” pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Ophir ini dipimpin oleh Ketua Bamus, Yudha Adiguna, dan dihadiri oleh anggota Bamus serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai keluhan warga menjadi perhatian utama, seperti maraknya pencurian buah sawit dan gangguan dari tempat-tempat hiburan malam. “Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, terutama terkait pencurian dan keramaian di malam hari,” jelas Yudha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun poin-poin peraturan yang telah disepakati dalam musyawarah diantaranya:
1. Sanksi Pencurian: Pelaku pencurian akan dikenakan sanksi hukum dan denda berupa dua truk tanah timbunan.
2. Batas Waktu Musik: Tempat hiburan dan warung hanya boleh menghidupkan musik hingga pukul 22.00.
3. Larangan Prostitusi: Kegiatan prostitusi dilarang keras di wilayah Nagari Ophir.
4. Pengelolaan Ternak: Pemilik ternak wajib mengikat hewan mereka; ternak yang berkeliaran akan ditindak sebagai hewan liar.
5. Pengecualian Acara Adat: Batasan waktu musik tidak berlaku untuk acara pernikahan atau adat budaya.
6. Sanksi Tegas: Pelanggar peraturan akan dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum.
Yudha menambahkan bahwa meski aturan itu belum berbentuk Peraturan Nagari (Perna), langkah tersebut menjadi landasan penting. “Kami akan melengkapinya menjadi Perna ke depannya,” katanya.
Masyarakat menyambut positif langkah tersebut dan berharap peraturan baru itu dapat menciptakan kehidupan yang lebih aman dan harmonis di Nagari Ophir.***
Penulis : Wawan S











