Dugaan Penyalagunaan Dana Desa, PJ Kades Molonggota Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 November 2023 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

GORONTALO- INTAINEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan HSA, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2020-2021. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (01/11/2023).

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rully Lamusu, menyatakan bahwa penahanan terhadap HSA telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,

“sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). HSA akan ditahan di Rutan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 01 November 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Gorut Nomor: 1115 Tanggal 01 November 2023” Ujarnya

Rully menjelaskan tujuan dari penahanan ini adalah untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh HSA, menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 195.863.150,00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).

Tersangka HSA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Selain itu, HSA juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Siber, Pemkab Gorontalo Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
Hadiri Prosesi Mopotilolo Kapolda Baru, Bupati Sofyan Puhi Komit Perkuat Sinergi Daerah
Sofyan Puhi Minta Jajaran Desa Satu Komando Tangani Persoalan Masyarakat
Buka FGD RDTR dan KLHS, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Penataan Ruang Kunci Cegah Konflik Lahan
Puskesmas Pulubala Perkuat Tracking Malaria, 35 Warga Desa Molamahu Diperiksa
Bupati Sofyan Puhi Dampingi Gubernur Serahkan 41 Alsintan, Perkuat Optimalisasi Lahan Pertanian
Atasi Keterbatasan Armada Air Bersih, Bupati Gorontalo Instruksikan Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Dinkes Kabupaten Gorontalo Tindak Lanjuti Rakor Malaria, Perkuat CKG dan Tracking Kasus Berbasis Faktor Risiko

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:24

Perkuat Ketahanan Siber, Pemkab Gorontalo Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:21

Hadiri Prosesi Mopotilolo Kapolda Baru, Bupati Sofyan Puhi Komit Perkuat Sinergi Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:39

Sofyan Puhi Minta Jajaran Desa Satu Komando Tangani Persoalan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:55

Buka FGD RDTR dan KLHS, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Penataan Ruang Kunci Cegah Konflik Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28

Bupati Sofyan Puhi Dampingi Gubernur Serahkan 41 Alsintan, Perkuat Optimalisasi Lahan Pertanian

Berita Terbaru