Dugaan Penyalagunaan Dana Desa, PJ Kades Molonggota Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 November 2023 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

GORONTALO- INTAINEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan HSA, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2020-2021. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (01/11/2023).

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rully Lamusu, menyatakan bahwa penahanan terhadap HSA telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,

“sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). HSA akan ditahan di Rutan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 01 November 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Gorut Nomor: 1115 Tanggal 01 November 2023” Ujarnya

Rully menjelaskan tujuan dari penahanan ini adalah untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh HSA, menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 195.863.150,00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).

Tersangka HSA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Selain itu, HSA juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kompas Pembangunan Kabupaten Gorontalo
PENAS KTNA 2026 Siap Sambut 7.000 Peserta, Bupati Sofyan Matangkan Persiapan
Sekda Sugondo Makmur Buka Seleksi O2SN Kabupaten Gorontalo 2026, Tekankan Sportivitas dan Kejujuran
Bupati Gorontalo Serahkan Armada Sampah CSR Bank SulutGo ke 5 Kelurahan
Kunjungan Asesor LAM-PTKes Tegaskan Kesiapan RSUD MM Dunda Limboto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Berkualitas
Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah
Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati
Bupati Sofyan Puhi Salurkan 8.388 Bibit Kelapa untuk Petani Mootilango

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:54

Bupati Sofyan Puhi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kompas Pembangunan Kabupaten Gorontalo

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:37

PENAS KTNA 2026 Siap Sambut 7.000 Peserta, Bupati Sofyan Matangkan Persiapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:46

Sekda Sugondo Makmur Buka Seleksi O2SN Kabupaten Gorontalo 2026, Tekankan Sportivitas dan Kejujuran

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:47

Bupati Gorontalo Serahkan Armada Sampah CSR Bank SulutGo ke 5 Kelurahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48

Kunjungan Asesor LAM-PTKes Tegaskan Kesiapan RSUD MM Dunda Limboto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru