PULUBALA,– Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri sekaligus mengambil sumpah dan meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Desa Pongongaila, Desa Molamahu, dan Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Rabu (8/7/2026), di Aula Kantor Desa Pongongaila.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, camat Pulubala Halid Kadir bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta anggota BPD yang dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sekda Sugondo Makmur menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD PAW yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang telah dipercayakan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen untuk mengabdi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
Menurut Sugondo, BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi legislasi bersama kepala desa dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan yang harmonis. Kedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sugondo.
Ia menegaskan, sinergi yang baik antara BPD, kepala desa, pemerintah kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sekda juga berharap kehadiran anggota BPD PAW dapat semakin memperkuat kelembagaan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan semakin efektif, demokratis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : IB











