LIMBOTO– Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mempercepat proses penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Motoduwo melalui verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Tim Percepatan Penyelesaian HGU bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait guna menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan pendataan serta verifikasi lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo, Herman Umar, menjelaskan bahwa verifikasi akan difokuskan pada area lahan eks HGU yang berada di Desa Bongomeme dan Desa Dungaliyo. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pertanahan, TNI, dan Polri.
“Tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memvalidasi data serta menentukan titik koordinat lahan secara akurat dan terukur,” jelas Herman.
Ia menambahkan, hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen resmi yang akan diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan krusial dalam proses penataan dan penyelesaian lahan eks HGU.
Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh data dan kondisi di lapangan terverifikasi dengan baik sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan pemanfaatan lahan. Prinsipnya, proses ini harus memberikan kepastian data, kepastian hukum, dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Sugondo.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian lahan eks HGU sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan proses verifikasi dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Desa Bongomeme dan Desa Dungaliyo. Seluruh hasil pendataan akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan oleh Tim Percepatan Penyelesaian HGU.
Penulis : IB











