Pemkab Gorontalo dan Pansus DPRD Perdalam Kajian SOTK, Perampingan Harus Tepat Fungsi dan Jaga SDM ASN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gorontalo mematangkan pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah yang di gelar di Bukit Proja Hotel & Restaurant, Pada Sabtu (28/02/2026

Pembahasan yang berlangsung sejak ba’da Ashar hingga buka puasa itu berjalan dinamis dan konstruktif. Forum tidak hanya membahas penggabungan perangkat daerah, tetapi juga menekankan pentingnya kajian mendalam, terukur, dan berbasis kebutuhan riil daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, bersama jajaran Pansus DPRD hadir langsung dalam pembahasan tersebut. Keterlibatan aktif legislatif menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini harus disepakati bersama, dengan argumentasi yang kuat, urgensi yang jelas, serta dampak yang terukur bagi pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan sekadar agenda efisiensi struktur, melainkan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
.

Kajian Mendalam dan Urgensi yang Jelas

Dalam forum tersebut, Pemkab dan Pansus DPRD sepakat bahwa setiap penggabungan OPD harus didasarkan pada kajian beban kerja, analisis jabatan, serta proyeksi kebutuhan pelayanan publik ke depan. Urgensi perampingan harus dijelaskan secara terbuka: apakah untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan, mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi anggaran, atau memperkuat integrasi layanan

Penataan struktur tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur. Justru yang menjadi perhatian utama adalah optimalisasi dan penataan kembali SDM, baik ASN struktural maupun fungsional, agar tetap produktif dan memiliki peran yang jelas.

DPRD menekankan pentingnya jaminan bahwa setelah OPD digabung, tidak akan terjadi kekosongan fungsi, penumpukan pegawai tanpa tugas yang terdefinisi, maupun menurunnya motivasi ASN akibat ketidakjelasan posisi.

Struktur Baru, Fungsi Diperkuat
Sejumlah perangkat daerah dirancang untuk digabung dan diperkuat, antara lain:

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman (Tipe A) – penggabungan fungsi infrastruktur dan kawasan permukiman dalam satu komando teknis.

Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Tipe A) – integrasi transportasi, lingkungan hidup, dan sumber daya alam untuk memperkuat tata kelola wilayah.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe B) – konsolidasi penegakan perda dan layanan kedaruratan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A) – penguatan layanan sosial berbasis komunitas dan desa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A) – integrasi isu keluarga dan perlindungan sosial.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A) – konsolidasi sektor pangan dan produksi primer daerah.

Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A) – penguatan ekonomi kerakyatan dan ketenagakerjaan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik – penyesuaian nomenklatur sekaligus penguatan transformasi digital pemerintahan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A) – perencanaan berbasis riset dan inovasi.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Tipe A) – integrasi komando fiskal daerah dalam satu struktur yang solid.

Penataan ini diharapkan melahirkan organisasi yang tidak hanya lebih ramping secara struktur, tetapi juga lebih kuat secara fungsi dan kinerja. Integrasi lintas sektor diyakini akan memperkuat koordinasi, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan akuntabilitas.

Namun demikian, baik Pemkab maupun DPRD sepakat bahwa keberhasilan SOTK tidak diukur dari jumlah OPD yang berkurang, melainkan dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi kinerja ASN.

“Struktur boleh berubah, tetapi pelayanan tidak boleh menurun. ASN harus tetap difungsikan secara maksimal. Itulah sebabnya kajian yang mendalam dan kesepahaman bersama menjadi kunci,” pungkas Sugondo.

Dengan pembahasan yang komprehensif dan berbasis data, diharapkan SOTK yang dihasilkan benar-benar menjadi fondasi birokrasi Kabupaten Gorontalo yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek PENAS KTNA XVII Mulai Terasa, Jalan Mulus hingga Ruang Publik Bersolek
Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme
Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia
Dinilai Cari Panggung, Camat Taluditi Ditegur Soal Polemik Pupuk Bersubsidi
Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus Forum DAS, Perkuat Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Sumber Daya Air
Gaji Ke-13 Mulai Cair, Pemkab Gorontalo Gelontorkan Rp25,45 Miliar untuk 5.260 Penerima.
Apel Korpri dan Hari Lahir Pancasila, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan ASN Jadi Penggerak Restorasi Tata Kelola dan Pembangunan Daerah
Tolak Alat Berat, Warga Tutup Akses Tambang Emas di Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01

Efek PENAS KTNA XVII Mulai Terasa, Jalan Mulus hingga Ruang Publik Bersolek

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:31

Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:20

Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:20

Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus Forum DAS, Perkuat Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Sumber Daya Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:13

Gaji Ke-13 Mulai Cair, Pemkab Gorontalo Gelontorkan Rp25,45 Miliar untuk 5.260 Penerima.

Berita Terbaru