Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Limpahkan Kewenangan ke Camat

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO– Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah berani memangkas mata rantai birokrasi. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi resmi membuka rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, Selasa (13/1/2026), di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat reformasi pelayanan publik, dengan menempatkan Camat sebagai pengambil keputusan strategis di garda terdepan pemerintahan.

Tujuannya satu,mempercepat pelayanan dan menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat.

Rapat berlangsung produktif. Para Camat menyuarakan persoalan riil di lapangan, sementara OPD terkait membedah aspek regulasi agar pelimpahan kewenangan berjalan tegas, terukur, dan bebas tumpang tindih.

Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bukan formalitas administratif, melainkan perubahan mendasar cara kerja pemerintahan.

“Kami sedang membahas Peraturan Bupati untuk memperpendek kendali pelayanan pemerintahan. Camat harus diberi hak memutuskan kebijakan demi kepentingan rakyat, karena urusan rakyat ada di tingkat paling bawah,” tegas Sofyan.

Salah satu kewenangan strategis yang akan dilimpahkan adalah perizinan hiburan dan keramaian. Jika sebelumnya proses berlapis melalui Kesbangpol hingga kepolisian, ke depan rekomendasi cukup dari Camat sebelum ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan.

“Selama tidak bertentangan dengan regulasi, kita atur. Prinsipnya jelas, jangan lagi rakyat dipersulit,” ujar Sofyan.

Bupati menambahkan, pelimpahan kewenangan akan dilakukan secara selektif dan berbasis aturan agar Camat dapat bekerja cepat, responsif, dan bertanggung jawab.

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, camat serta unsur perangkat daerah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan Peraturan Bupati tersebut segera ditetapkan sebagai tonggak baru percepatan pelayanan publik di daerah.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Pacu Pelatihan Vokasi demi Tekan Pengangguran hingga 2,39 Persen pada 2027
Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat
Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu
Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting
Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR
Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Sukses Sedot Ribuan Peserta, Sekda Sugondo Resmi Tutup Jaton Fun Run 5,8K Kaliyoso
Wabup Tonny Lepas Ribuan Peserta Jaton Fun Run 5,8K

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:24

Pemkab Gorontalo Pacu Pelatihan Vokasi demi Tekan Pengangguran hingga 2,39 Persen pada 2027

Senin, 14 September 2026 - 16:07

Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 15:50

Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu

Kamis, 10 September 2026 - 23:22

Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Selasa, 8 September 2026 - 16:43

Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo

Berita Terbaru