JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Selain Gus Yaqut, lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara ini berawal dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, KPK belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun mencegah Gus Yaqut, Gus Alex, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri karena masih berstatus saksi.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu diperoleh Indonesia setelah upaya diplomasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi guna memperpendek masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai dua dekade.
Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut—masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian itu, jumlah jemaah haji khusus Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 27.680 orang, melampaui ketentuan yang berlaku.
KPK menduga, pembagian tersebut menjadi celah bagi oknum di Kemenag untuk bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara travel haji khusus.
Praktik ini dilakukan dengan modus “uang percepatan” bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antre, dengan tarif antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang, atau setara dengan Rp 39 juta hingga Rp 115 juta per jemaah.
Belakangan, muncul informasi bahwa sebagian dana yang disebut sebagai “uang percepatan” tersebut dikembalikan oleh pihak travel kepada oknum Kemenag karena adanya kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan haji 2024. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi pengembalian dana mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3, BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah seluruh hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara rampung dilakukan.
Penulis : IB











