LIMBOTO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menengahi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dengan salah satu karyawannya, Iqbal Lukman.
Mediasi berlangsung di ruang pertemuan Disnakertrans, pada Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Rudi Ali bersama Mediator HI Lusiana Djafar.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya aduan dari pihak pekerja yang menilai penandatanganan perjanjian bersama dilakukan secara sepihak, tanpa memenuhi unsur kesepakatan sukarela sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang HI, Rudi Ali, menjelaskan bahwa hasil mediasi sementara menyimpulkan penyelesaian sementara dikembalikan ke mekanisme bipartit di internal perusahaan, yakni antara manajemen Alfamart dan pihak pekerja.
“Proses bipartit saat ini masih berjalan. Kami menunggu hasil pertemuan keduanya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan berpihak, namun memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Gorontalo dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau seluruh perusahaan agar selalu mengedepankan prinsip kesepakatan sukarela dan dialog terbuka dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan,” tegas Kisman.
Penulis : IB











