Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkapnya.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Mokoginta.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.

2. Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan selama 2 bulan.

3. Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.***

Penulis : NB

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat
BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale
Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:33

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:07

BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Berita Terbaru