Guru PAI di Bolmut: Diakui Saat Mengajar, Dilupakan Saat Bayaran!

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut – Polemik mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100% dan Gaji 13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah tersertifikasi terus bergulir.

Kali ini, perdebatan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang saling lempar tanggung jawab terkait pembayaran hak para guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Fadli Tadjudin Usup, menegaskan bahwa pembayaran TPG THR dan Gaji 13 merupakan kewenangan Kemenag, bukan Pemda.

“Segala bentuk laporan administrasi guru PAI itu ke Kemenag, bukan di Pemda. Maka yang bertanggung jawab membayar itu adalah Kemenag,” ujar Usup dilansir Dari Bolmongraya.co, Jumat (28/02/2025).

Ia pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji 13 didasarkan pada tunjangan profesi.

Menurutnya, karena Guru PAI direkrut oleh Pemda tetapi ditugaskan di Kemenag dan menerima sertifikasi dari Kemenag, maka logikanya pembayaran hak mereka juga menjadi tanggung jawab Kemenag.

Namun, Usup memberikan satu solusi jika ingin pembayaran dilakukan oleh Pemda.

““Kami sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kemenag. Kalaupun ingin dibayarkan oleh Pemda, maka tarik saja database Guru PAI dari Kemenag, biar Pemda yang bayarkan. Namun mereka tidak mau kehilangan itu,” sindirnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Guru PAI di Bolmut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka adalah pegawai Pemda.

“Mekanisme pembayaran THR dan Gaji 13 harus melalui Simpeg Kemenag, sedangkan Guru PAI tidak terdaftar di sana. Jadi, kami tidak bisa membayarkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idrus menyebut bahwa dalam petunjuk teknis yang ada, Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan, tanpa tambahan TPG 13 dan TPG THR, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010.

“Guru PAI ini ibaratnya hanya dititipkan ke Kemenag untuk menerima tunjangan profesi. Tapi secara kepegawaian mereka tetap pegawai Pemda. Jadi, yang harus membayar THR dan Gaji 13 ya Pemda,” tambahnya.

Menurutnya, jika Pemda ingin Kemenag yang membayar hak para guru, maka semua urusan kepegawaian mereka harus diserahkan sepenuhnya ke Kemenag.

“Buat saja pernyataan resmi, serahkan semua Guru PAI ke Kemenag, lengkap dengan data kepegawaiannya. Kalau sudah masuk Simpeg, baru bisa kami bayar,” katanya.

Idrus pun menegaskan bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara resmi dengan mempertemukan semua pihak terkait.

“Saya mau, ini dibawah ke ruang formal, dan semua pihak terkait dipertemukan, karena masing-masing bertahan pada penafsiran aturan yang ada. Imbasnya adalah para guru, kasihan mereka,” tandasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Boltara Gelar FGD dan Konsultasi Publik KLHS, Perkuat Penataan Ruang Berkelanjutan
Matangkan Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pemkab Boltara Gelar FGD RKT Binadow Sejalan
Perkuat Profesionalisme dan Penegakan Perda, Satpol PP-Linmas Kabgor Tingkatkan Kapasitas Personel
Plt Bupati Aditya Pontoh Terima Kunjungan Kementerian KKP, Bahas Pengembangan Budidaya Udang Vaname di Bolmut
Wakili Plt. Bupati, Asisten II Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Boltara
Plt. Bupati Boltara Tekankan Sinkronisasi Kinerja OPD dalam Penyusunan Pohon Kinerja 2025-2029
Plt. Bupati Moh. Aditya Pontoh Serahkan SK Penjabat Sangadi Huntuk, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Korban Bencana

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:56

Pemkab Boltara Gelar FGD dan Konsultasi Publik KLHS, Perkuat Penataan Ruang Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 15:44

Perkuat Profesionalisme dan Penegakan Perda, Satpol PP-Linmas Kabgor Tingkatkan Kapasitas Personel

Senin, 2 November 2026 - 17:10

Plt Bupati Aditya Pontoh Terima Kunjungan Kementerian KKP, Bahas Pengembangan Budidaya Udang Vaname di Bolmut

Senin, 2 November 2026 - 11:39

Wakili Plt. Bupati, Asisten II Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Boltara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:24

Plt. Bupati Boltara Tekankan Sinkronisasi Kinerja OPD dalam Penyusunan Pohon Kinerja 2025-2029

Berita Terbaru