Pemprov Gorontalo Klarifikasi Evaluasi RAPBD 2025 Pemkot Gorontalo

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. (Sumber: Dok. Diskominfotik)

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. (Sumber: Dok. Diskominfotik)

INTAINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo yang ramai diberitakan di media, Kamis (26/12/2024).

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel, menjelaskan bahwa dokumen evaluasi RAPBD Pemkot Gorontalo baru diterima pada 4 Desember 2024. Berdasarkan aturan, proses evaluasi membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja, yang jatuh pada 27 Desember.

“Evaluasi harus mencakup pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan peraturan yang berlaku, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta kelengkapan data dari pemerintah kota. Jika data belum lengkap, evaluasi belum dapat diselesaikan sepenuhnya,” jelas Syukril.

Ia menambahkan, hasil evaluasi saat ini sudah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo. Setelah itu, Pemkot harus menindaklanjutinya dalam waktu maksimal tujuh hari kerja agar dapat memperoleh nomor registrasi.

Syukril berharap pembahasan RAPBD kabupaten/kota dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari keterlambatan. Sebagai perbandingan, RAPBD Pemprov Gorontalo telah selesai pada September 2024 dan membutuhkan waktu 70 hari untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Proses evaluasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan Kemendagri harus menunggu rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Kami berharap Pemkot dapat memahami pentingnya tahapan ini,” pungkasnya. (Ucan)

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh, Setelah Isu Irwasda Kini Kasubdit Tipiter Di Duga Bekingi Aktivitas PETI di Gorontalo
Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban
Babak Baru Blasting, Kasat Reskrim : Belum Ditemukan Unsur Kelalaian, Korban Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Diduga Kerap Menghindar dari Media, Kasi Humas Polres Bone Bolango Ingatkan: “Bro, Jangan Langsung Gaasss Fool
Pancasila Jadi Nafas Persatuan: Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Kebhinekaan
Gubernur Sulut Paparkan Kesiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Se-Sulawesi Utara di Hadapan Menteri Desa
Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pergub Kerja Sama Media Segera Terbit, Lumuhu: BPK RI Tidak Paham Aturan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:47

Heboh, Setelah Isu Irwasda Kini Kasubdit Tipiter Di Duga Bekingi Aktivitas PETI di Gorontalo

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:41

Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:16

Babak Baru Blasting, Kasat Reskrim : Belum Ditemukan Unsur Kelalaian, Korban Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03

Diduga Kerap Menghindar dari Media, Kasi Humas Polres Bone Bolango Ingatkan: “Bro, Jangan Langsung Gaasss Fool

Senin, 2 Juni 2025 - 17:32

Pancasila Jadi Nafas Persatuan: Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Kebhinekaan

Berita Terbaru