Penegakan Perda Provinsi Jateng No.12 Tahun 2025, Menyasar Ke Sejumlah Pelanggar

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID — Keluhan masyarakat mengenai banyaknya pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah, Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang, operasi gabungan digelar untuk menertibkan kawasan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah pada awal 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran, antara lain Jalan RE Martadinata, Jenderal Sudirman dan Kawasan Ahmad Yani di kawasan Pemalang kota.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk 1 Tempat cucian motor dan tambal ban yang berdiri di ruas trotoar jalan R.E Martadinata serta Jalan Ahmada Yani, juga warung Bakso yang melintang menghalangi pejalan kaki.

ketua Pokja pencegahan gangguan ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Priharto Adi menyatakan, Satpol PP provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Pemalang, laksanakan kegiatan pembinaan kawasan tertib yang merupakan kawasan bebas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kita lakukan giat pencegahan pelanggaran terhadap PKL, PGOT dan anak jalanan yang tentunya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Pemalang kota dan wilayah Jawatengah,” Tutur Adi, pada Selasa ( 27/1 )

Dirinya berharap, Dengan adanya kawasan tertib di wilayah Pemalang, maka akan tercipta kondusifitas wilayah di Jawatengah dan
kabupaten Pemalang

“Ada 3 ruas jalan kawasan tertib di RE Martadinata, Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani, itu merupakan kawasan tertib yang harus kita jaga dan kedepannya di sesuaikan dengan Perda yang ada” tutupnya.

Sementara itu,Kabid Trantibum linmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono menyatakan, jika Giat penertiban itu bersifat Pembinaan,

“Kita sifatnya pembinaan sosialisasi,tentu jika memang yang bersangkutan bisa di beri tahu untuk menyesuaikan, bisa pindah dari bahu jalan yang melanggar, tentunya akan dipindahkan,ini sifatnya sosialisasi dulu dengan harapan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Kegiatan ini mengacu pada Perda Provinsi Jateng No.12 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan serta peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 3 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan masyarakat. ( Ragil).

Penulis : Ragil

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Waktu Buka Puasa Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Pemalang
OTT Bupati Pekalongan Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Jelang Buka Puasa, Deretan Rumah dan Kios Pedagang di Terjang Angin Puting Beliung
Diduga Jatuh di Tebing Sungai,Wanita Lanjut Usia Ditemukan Tewas
Jelang Ramadhan Yayasan Amal Bhakti Cibelok Pemalang Gelar Peringatan Isro Mi’raj
Puncak Musim Rambutan,Omzet Pedagang di Pemalang Tembus Belasan Juta Setiap Hari
Tak Lekang Oleh Zaman,Sepeda Antik Terus Dikenalkan Oleh Kosti Pemalang

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:29

Jelang Waktu Buka Puasa Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Pemalang

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59

OTT Bupati Pekalongan Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:45

Jelang Buka Puasa, Deretan Rumah dan Kios Pedagang di Terjang Angin Puting Beliung

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:41

Diduga Jatuh di Tebing Sungai,Wanita Lanjut Usia Ditemukan Tewas

Berita Terbaru