Rembuk Adat Bintauna: Tuntut Penutupan Tambang Emas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 03:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Ketegangan meningkat di Bintauna, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), ketika sejumlah tokoh adat dan masyarakat bersatu dalam perjanjian adat untuk menuntut tindakan tegas terhadap tambang emas ilegal yang diduga merusak lingkungan mereka.

Para tokoh adat dan masyarakat Bintauna mengadakan rembuk dan sepakat untuk menuntut beberapa poin penting dalam perjanjian adat mereka:

Penutupan Sementara Tambang Emas Ilegal: Mereka meminta pemerintah untuk menutup sementara tambang emas ilegal hingga ada kejelasan mengenai statusnya.

Penghentian Aktivitas Tambang Ilegal: Mereka mendesak penghentian segala aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bintauna.

Penyitaan Alat Berat: Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Dengar Pendapat Bersama: Mereka menuntut dilaksanakannya dengar pendapat bersama antara pemerintah daerah dan Polres Bolaang Mongondow terkait masalah ini.

Ultimatum 3 x 24 Jam: Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah daerah dan Polres Bolmut untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami akan menggalang massa secara besar-besaran” tegas Ersad. Minggu (21/7/2024).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nazarudin Maloho dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan PETI ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Kami dari pemerintah sudah menyurat dan rapat dengan Prokopimda untuk menangani masalah yang ada di kilometer 20. Kami sudah menyurat ke balai dan minggu depan mereka akan ke sini,” ujar Maloho.

Selain itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang, Surya Datungsolang menjelaskan bahwa pertambangan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Kabupaten Bolmut dibagi menjadi dua wilayah: ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur, dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Itu adalah wilayah yang ditetapkan masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Surya menambahkan, di Bolaang Mongondow Utara memiliki luas 166 ribu hektar, sementara hak yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin hanya 70 ribu hektar. Hak penuh untuk mengatur berada pada pemerintah pusat.

“Terkait masalah ini di kilometer 20, kami sudah melakukan overlay dan itu masuk kewenangan pusat,” tutupnya.(**)

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Boltara Hadiri Rakorda Pembangunan Pertanian dan Apel Siaga Penyuluh Pertanian se-Sulut
Bupati Boltara Audiensi dengan Gubernur Sulut, Bahas Krisis Air Bersih dan Kerusakan Jalan Provinsi
Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup, Upacara HUT ke-81 RI di Boltara Berlangsung Khidmat
Nur Keila Djibran, Putri Pinogaluman Pembawa Baki Paskibraka Boltara
Bupati Boltara Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka Tahun 2026 Berikut Nama-namanya
Semarak HUT ke-81 RI, Bupati-Wabup Boltara Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD
Bupati dan Wabup Boltara Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Bersama DPRD
Kolaborasi Sipil dan Pemerintah Berhasil Wujudkan Mutu Layanan Kesehatan di Bolmut

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:24

Bupati Boltara Hadiri Rakorda Pembangunan Pertanian dan Apel Siaga Penyuluh Pertanian se-Sulut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:01

Bupati Boltara Audiensi dengan Gubernur Sulut, Bahas Krisis Air Bersih dan Kerusakan Jalan Provinsi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:22

Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup, Upacara HUT ke-81 RI di Boltara Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:19

Nur Keila Djibran, Putri Pinogaluman Pembawa Baki Paskibraka Boltara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:18

Bupati Boltara Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka Tahun 2026 Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru