Rembuk Adat Bintauna: Tuntut Penutupan Tambang Emas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 03:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Ketegangan meningkat di Bintauna, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), ketika sejumlah tokoh adat dan masyarakat bersatu dalam perjanjian adat untuk menuntut tindakan tegas terhadap tambang emas ilegal yang diduga merusak lingkungan mereka.

Para tokoh adat dan masyarakat Bintauna mengadakan rembuk dan sepakat untuk menuntut beberapa poin penting dalam perjanjian adat mereka:

Penutupan Sementara Tambang Emas Ilegal: Mereka meminta pemerintah untuk menutup sementara tambang emas ilegal hingga ada kejelasan mengenai statusnya.

Penghentian Aktivitas Tambang Ilegal: Mereka mendesak penghentian segala aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bintauna.

Penyitaan Alat Berat: Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Dengar Pendapat Bersama: Mereka menuntut dilaksanakannya dengar pendapat bersama antara pemerintah daerah dan Polres Bolaang Mongondow terkait masalah ini.

Ultimatum 3 x 24 Jam: Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah daerah dan Polres Bolmut untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami akan menggalang massa secara besar-besaran” tegas Ersad. Minggu (21/7/2024).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nazarudin Maloho dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan PETI ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Kami dari pemerintah sudah menyurat dan rapat dengan Prokopimda untuk menangani masalah yang ada di kilometer 20. Kami sudah menyurat ke balai dan minggu depan mereka akan ke sini,” ujar Maloho.

Selain itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang, Surya Datungsolang menjelaskan bahwa pertambangan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Kabupaten Bolmut dibagi menjadi dua wilayah: ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur, dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Itu adalah wilayah yang ditetapkan masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Surya menambahkan, di Bolaang Mongondow Utara memiliki luas 166 ribu hektar, sementara hak yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin hanya 70 ribu hektar. Hak penuh untuk mengatur berada pada pemerintah pusat.

“Terkait masalah ini di kilometer 20, kami sudah melakukan overlay dan itu masuk kewenangan pusat,” tutupnya.(**)

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sugondo Makmur Tekankan Optimalisasi 6 SPM dalam Semarak Posyandu di Bongomeme
Forkopimda Boltara Rapat Koordinasi, Bupati Tekankan Pengendalian Inflasi hingga Penataan LPG dan Tambang
Pemkab Boltara Gelar Apel Kendaraan Dinas
Pemkab Boltara Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah
Bupati Boltara Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ 2025
Tendangan Perdana Bupati Sirajudin Lasena, Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir!
Bupati Sirajudin Lasena Hadiri HUT ke-32 GMIBM Komus II Timur, Serahkan Bantuan untuk Warga
Halal Bihalal di Bintauna, Wabup Boltara Ajak Pererat Silaturahmi dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:22

Sekda Sugondo Makmur Tekankan Optimalisasi 6 SPM dalam Semarak Posyandu di Bongomeme

Selasa, 28 April 2026 - 14:35

Forkopimda Boltara Rapat Koordinasi, Bupati Tekankan Pengendalian Inflasi hingga Penataan LPG dan Tambang

Selasa, 28 April 2026 - 12:50

Pemkab Boltara Gelar Apel Kendaraan Dinas

Senin, 27 April 2026 - 09:43

Pemkab Boltara Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 19:13

Bupati Boltara Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru