BOLMUT | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), La ode Osnawir Ojayana, menegaskan pentingnya percepatan asistensi dan pelaksanaan program ketahanan pangan 20 persen untuk Bumdes.
ia menekankan bahwa percepatan kegiatan harus dilakukan dengan mematuhi seluruh regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami berusaha mempercepat kegiatan dengan catatan semua regulasi dari pusat diikuti. Percepatan bukan hanya dari desa, tapi juga dari tim asistensi agar program bisa lebih cepat terlaksana,” ujarnya kepada media ini Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
La ode juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait ketahanan pangan kini diatur melalui Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 tahun 2025 sebagai turunan dari Permendes Nomor 2 tahun 2024 Salah satu poin pentingnya adalah pengalihan pengelolaan dana ketahanan pangan sebesar 20% ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ketahanan pangan ini adalah amanah Kepmendes Nomor 3 tahun 2025, Dana yang selama ini langsung diserahkan ke masyarakat kini dialihkan ke BUMDes sebagai pernyataan modal. Jadi, ini hanya pindah kamar saja,” jelasnya.
Selain BUMDes, desa juga diberikan alternatif pengelolaan dana melalui koperasi atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tergantung struktur organisasi yang ada di desa tersebut.
“Kita akan lihat regulasinya bersama-sama, termasuk dari sisi hukum agar semuanya jelas. Yang pasti, Kepmendes sudah mengatur hal ini dengan tegas,” tutupnya.
Penulis : IB