Pemprov Gorontalo Klarifikasi Evaluasi RAPBD 2025 Pemkot Gorontalo

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. (Sumber: Dok. Diskominfotik)

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. (Sumber: Dok. Diskominfotik)

INTAINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo yang ramai diberitakan di media, Kamis (26/12/2024).

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel, menjelaskan bahwa dokumen evaluasi RAPBD Pemkot Gorontalo baru diterima pada 4 Desember 2024. Berdasarkan aturan, proses evaluasi membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja, yang jatuh pada 27 Desember.

“Evaluasi harus mencakup pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan peraturan yang berlaku, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta kelengkapan data dari pemerintah kota. Jika data belum lengkap, evaluasi belum dapat diselesaikan sepenuhnya,” jelas Syukril.

Ia menambahkan, hasil evaluasi saat ini sudah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo. Setelah itu, Pemkot harus menindaklanjutinya dalam waktu maksimal tujuh hari kerja agar dapat memperoleh nomor registrasi.

Syukril berharap pembahasan RAPBD kabupaten/kota dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari keterlambatan. Sebagai perbandingan, RAPBD Pemprov Gorontalo telah selesai pada September 2024 dan membutuhkan waktu 70 hari untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Proses evaluasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan Kemendagri harus menunggu rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Kami berharap Pemkot dapat memahami pentingnya tahapan ini,” pungkasnya. (Ucan)

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024
KPU Tetapkan SJL-MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih
Pj Wali Kota Kotamobagu Pastikan TPP ASN 3 Bulan Segera Cair
Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:44

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59

Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Senin, 13 Januari 2025 - 16:12

PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024

Berita Terbaru