BOLMUT | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan surat penting mengenai penghentian kegiatan pertambangan di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
Surat bernomor 660/2276/Setda.PLH tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Aliansi Inomasa Menggugat di kantor bupati pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kegiatan pertambangan di Desa Huntuk harus dihentikan dan dilakukan penutupan secara umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah meminta seluruh pihak terkait untuk segera menghimbau kepada pelaku usaha atau penambang, baik dari dalam maupun luar wilayah, untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk menimbun kembali lubang bekas galian dan melakukan penanaman kembali di area yang telah ditebang.
“Jika tidak mengindahkan hasil keputusan bersama ini, akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku” jelas Surat Tersebut.
Penulis : Ib