Limboto, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan bahasa daerah dengan mewajibkan penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Jumat di seluruh lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menutup Festival Tunas Bahasa Ibu di Taman Budaya Limboto, Sabtu malam (18/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa penggunaan bahasa daerah merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi identitas budaya Gorontalo dari ancaman kepunahan akibat derasnya arus globalisasi dan dominasi bahasa asing maupun bahasa Indonesia.
“Dari 11 warisan budaya tak benda di daerah ini, bahasa daerah termasuk yang harus kita jaga, terutama di wilayah Atinggola dan Suwawa. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah pengawasan, Bupati menginstruksikan seluruh kepala dinas agar memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan efektif. Para pegawai yang kedapatan tidak menggunakan bahasa Gorontalo akan dikenakan sanksi denda, dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam kotak stunting di masing-masing dinas sebagai bentuk pengawasan dan edukasi sosial.
Selain itu, Pemkab Gorontalo tengah menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan kembali bahasa Gorontalo sebagai mata pelajaran wajib muatan lokal (Mulok) di sekolah. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Peraturan Bupati agar seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Gorontalo turut mengajarkan bahasa daerah.
“Kami juga memberi perhatian khusus kepada siswa yang akan tamat agar mereka mampu menguasai bahasa Gorontalo. Bahasa ini harus menjadi identitas yang membanggakan,” ujar Sofyan saat melantik guru pengajar bahasa Gorontalo dalam kesempatan tersebut.
Tidak hanya di instansi pemerintahan, penggunaan bahasa Gorontalo juga diwajibkan bagi pembawa acara dalam kegiatan resmi pemerintah. Mereka harus menggunakan dua bahasa — Indonesia dan Gorontalo — secara berdampingan.
“Bahasa Gorontalo adalah warisan nenek moyang yang harus kita jaga dan banggakan. Jangan sampai kita malu menggunakan bahasa sendiri, atau malah mencampurnya dengan bahasa daerah tetangga dan bahasa Indonesia,” pungkas Bupati.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan bahasa Gorontalo, sekaligus memperkuat jati diri serta kearifan lokal masyarakat di tengah tantangan zaman modern.
Penulis : IB










