Besaran Zakat Fitrah 1447 H Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Rp40.000, Pemkab Ingatkan Sanksi Pidana Penyelewengan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras berkualitas baik. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra yang diterbitkan oleh Pemkab Gorontalo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama unsur Kementerian Agama, BAZNAS Kabupaten Gorontalo, serta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Gorontalo.

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menganjurkan masyarakat menunaikan infak senilai Rp10.000 per jiwa untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bupati Gorontalo dalam edaran tersebut menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus tepat sasaran, terutama kepada fakir miskin yang memiliki Kartu Miskin (KM) di masing-masing wilayah. Kebijakan ini diambil guna menjamin keadilan sosial dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi umat. Karena itu, pendistribusian harus dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel,” tegas Bupati sebagaimana tercantum dalam edaran.

Seluruh pengumpulan dan penyaluran zakat akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan langsung BAZNAS Kabupaten Gorontalo. Para Camat juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan di lapangan serta memastikan mekanisme berjalan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Pemkab Gorontalo mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menyelewengkan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 39, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Untuk menjamin akuntabilitas, setiap UPZ diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengumpulan dan penyaluran zakat paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat, dengan tembusan ke BAZNAS.

Melalui penetapan dini ini, Pemkab Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang bersih dan berkeadilan.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
Tutup Rangkaian HUT RI ke-81 Limboto Barat, Sekda Sugondo Makmur Serap Aspirasi Pembangunan dan Motivasi Petani
Karnaval TK/PAUD Limboto, Ratusan Anak Gantungkan Cita-Cita Sejak Dini untuk Meneruskan Perjuangan Pahlawan
Pemkab Gorontalo dan PT Pani Gold Mine Resmikan Penggunaan Jembatan Bailey di Pulubala
SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme
Kabupaten Gorontalo Jadi Percontohan Nasional, Tiga Instansi Bersinergi Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Petugas Rutin Angkut Sampah, Kesadaran Masyarakat Tetap Dibutuhkan
Haris Tome dan Maryam Sofyan Puhi Dikukuhkan, Perkuat Peran BPD dan Jaga Desa di Gorontalo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:18

Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:35

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81 Limboto Barat, Sekda Sugondo Makmur Serap Aspirasi Pembangunan dan Motivasi Petani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:25

Karnaval TK/PAUD Limboto, Ratusan Anak Gantungkan Cita-Cita Sejak Dini untuk Meneruskan Perjuangan Pahlawan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:14

Pemkab Gorontalo dan PT Pani Gold Mine Resmikan Penggunaan Jembatan Bailey di Pulubala

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:40

SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme

Berita Terbaru