LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras berkualitas baik. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra yang diterbitkan oleh Pemkab Gorontalo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama unsur Kementerian Agama, BAZNAS Kabupaten Gorontalo, serta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Gorontalo.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menganjurkan masyarakat menunaikan infak senilai Rp10.000 per jiwa untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gorontalo dalam edaran tersebut menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus tepat sasaran, terutama kepada fakir miskin yang memiliki Kartu Miskin (KM) di masing-masing wilayah. Kebijakan ini diambil guna menjamin keadilan sosial dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi umat. Karena itu, pendistribusian harus dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel,” tegas Bupati sebagaimana tercantum dalam edaran.
Seluruh pengumpulan dan penyaluran zakat akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan langsung BAZNAS Kabupaten Gorontalo. Para Camat juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan di lapangan serta memastikan mekanisme berjalan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Pemkab Gorontalo mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menyelewengkan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 39, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Untuk menjamin akuntabilitas, setiap UPZ diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengumpulan dan penyaluran zakat paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat, dengan tembusan ke BAZNAS.
Melalui penetapan dini ini, Pemkab Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang bersih dan berkeadilan.
Penulis : IB











