Miris, Petugas Lapas Kelas 2B Menggala Diduga Lakukan Pungli Kepada Warga Binaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan adalah penyewaan alat komunikasi berupa handphone (HP) dan pengumpulan uang keamanan dari warga binaan.

Salah satu sumber terpercaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa warga binaan dikenakan biaya Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyewa HP.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kepala kamar (KEP), dengan alasan sebagai dana keamanan yang diberikan kepada petugas tertentu di dalam Rutan.

“Di sini, bang, tarikan setoran kepada kepala kamar dan biaya sewa HP sudah sangat luar biasa,” ujar narasumber tersebut kepada awak media pada Senin (16/12/2024).

Menanggapi laporan itu, sejumlah media kemudian mendatangi Rutan Kelas IIB Menggala. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Teguh. Ia mewakili Kepala Rutan, Dwi Adiyanto yang sedang tidak di tempat.

Teguh menyatakan akan melaporkan informasi tersebut kepada Ka Rutan untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan telusuri laporan ini. Informasi dari rekan-rekan media segera saya sampaikan ke Kepala Rutan,” ujar Teguh singkat.

Namun  penjelasan yang diberikan Teguh terkait dugaan penyewaan HP senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan dari warga binaan terkesan kurang terbuka.

Media massa mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat  Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum.**

Penulis : TIM

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Program MBG Diproyeksikan Putar Ekonomi Rp1,3 Triliun per Tahun di Lampung Selatan
286 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Dilepas, Bupati Titip Jaga Nama Baik Daerah
Kemenkeu Pilih Lampung Selatan Jadi Lokasi Studi Nasional Refleksi Satu Dasawarsa Dana Desa
Hasil Pemeriksaan LKPD 2025, Pemkab Lampung Selatan Komit Tindaklanjuti Catatan BPK
Pemkab Lampung Selatan Wajibkan Seluruh Desa Ikut Program “Helau”, Siapkan Hadiah Infrastruktur
Tiga PNS Lampung Selatan Terima Satyalancana Karya Satya pada Hardiknas 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80 Polres Lampung Selatan Gelar Musabaqah Hifdzil Qur’an

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:15

Program MBG Diproyeksikan Putar Ekonomi Rp1,3 Triliun per Tahun di Lampung Selatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:28

286 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Dilepas, Bupati Titip Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:07

Kemenkeu Pilih Lampung Selatan Jadi Lokasi Studi Nasional Refleksi Satu Dasawarsa Dana Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:03

Hasil Pemeriksaan LKPD 2025, Pemkab Lampung Selatan Komit Tindaklanjuti Catatan BPK

Berita Terbaru