Miris, Petugas Lapas Kelas 2B Menggala Diduga Lakukan Pungli Kepada Warga Binaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan adalah penyewaan alat komunikasi berupa handphone (HP) dan pengumpulan uang keamanan dari warga binaan.

Salah satu sumber terpercaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa warga binaan dikenakan biaya Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyewa HP.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kepala kamar (KEP), dengan alasan sebagai dana keamanan yang diberikan kepada petugas tertentu di dalam Rutan.

“Di sini, bang, tarikan setoran kepada kepala kamar dan biaya sewa HP sudah sangat luar biasa,” ujar narasumber tersebut kepada awak media pada Senin (16/12/2024).

Menanggapi laporan itu, sejumlah media kemudian mendatangi Rutan Kelas IIB Menggala. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Teguh. Ia mewakili Kepala Rutan, Dwi Adiyanto yang sedang tidak di tempat.

Teguh menyatakan akan melaporkan informasi tersebut kepada Ka Rutan untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan telusuri laporan ini. Informasi dari rekan-rekan media segera saya sampaikan ke Kepala Rutan,” ujar Teguh singkat.

Namun  penjelasan yang diberikan Teguh terkait dugaan penyewaan HP senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan dari warga binaan terkesan kurang terbuka.

Media massa mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat  Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum.**

Penulis : TIM

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Lampung dan Bupati Lampung Selatan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Natar
Bupati Egi menyambut Hangat DPD JWI Lamsel Dalam Kebangkitan L2WARK 2026 Promosikan Wisata Gunung Rajabasa & Krakatau
Disdik Lampung Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan
Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa
Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026: Wabup Syaiful Tegaskan Kebijakan Publik Harus Melindungi dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28

Kajati Lampung dan Bupati Lampung Selatan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Natar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21

Bupati Egi menyambut Hangat DPD JWI Lamsel Dalam Kebangkitan L2WARK 2026 Promosikan Wisata Gunung Rajabasa & Krakatau

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44

Disdik Lampung Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:09

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:06

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru