Home / NTT

Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

MALAKA, INTAINEWS.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Nomor: BKPSDM.870/196/TV/2025, Selasa (15/4/2025).

Pengumuman ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran dari Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 17, 18, dan 21 April 2025 merupakan hari libur. Di antaranya, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara tanggal 16, 17, dan 21 April merupakan cuti bersama dan hari libur tambahan.

Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan dan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 22 April 2025.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diharuskan beroperasi. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menginstruksikan sejumlah instansi strategis seperti RSUPP Betun.

Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan unit layanan penting lainnya untuk menyesuaikan jadwal tugas pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk segera menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin kehadiran pegawai, khususnya menjelang dan setelah masa libur.

Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap terjaga serta roda pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan.

Melalui kebijakan ini, Pemda Malaka menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.*

Penulis : Krispinus Kevin Rumbung

Editor : NuBu

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Liburan Tragis Pelatih Valencia CF di Labuan Bajo: Kapal Tenggelam, Empat Anggota Keluarga Hilang
Peserta Run Komodo 2025 Protes Usai Kemenangannya Dibatalkan Panitia
Wabup Yulianus Weng: Santri Harus Jadi Pelopor Moderasi dan Inovasi Digital
SK CPNS dan PPPK Diserahkan, Wabup Weng: Jaga Profesionalitas!
Warga Mata Wae Tolak Rencana Penjualan Lahan Bekas Proyek IFAD: Diduga Ada Kejanggalan Sertifikat
Wabup Manggarai Barat Buka Pelatihan Design Thinking bagi Pimpinan OPD
Wabup Yulianus Weng Buka Pelatihan dan Pendampingan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Pantauan PPL di Tiwu Nampar: Respons Cepat Tangani Keluhan Petani Jelang Panen Raya

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:12

Liburan Tragis Pelatih Valencia CF di Labuan Bajo: Kapal Tenggelam, Empat Anggota Keluarga Hilang

Sabtu, 22 November 2025 - 13:17

Peserta Run Komodo 2025 Protes Usai Kemenangannya Dibatalkan Panitia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:10

Wabup Yulianus Weng: Santri Harus Jadi Pelopor Moderasi dan Inovasi Digital

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:44

SK CPNS dan PPPK Diserahkan, Wabup Weng: Jaga Profesionalitas!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07

Warga Mata Wae Tolak Rencana Penjualan Lahan Bekas Proyek IFAD: Diduga Ada Kejanggalan Sertifikat

Berita Terbaru