Home / NTT

Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

MALAKA, INTAINEWS.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Nomor: BKPSDM.870/196/TV/2025, Selasa (15/4/2025).

Pengumuman ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran dari Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 17, 18, dan 21 April 2025 merupakan hari libur. Di antaranya, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara tanggal 16, 17, dan 21 April merupakan cuti bersama dan hari libur tambahan.

Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan dan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 22 April 2025.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diharuskan beroperasi. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menginstruksikan sejumlah instansi strategis seperti RSUPP Betun.

Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan unit layanan penting lainnya untuk menyesuaikan jadwal tugas pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk segera menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin kehadiran pegawai, khususnya menjelang dan setelah masa libur.

Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap terjaga serta roda pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan.

Melalui kebijakan ini, Pemda Malaka menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.*

Penulis : Krispinus Kevin Rumbung

Editor : NuBu

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Tolak Relokasi di Depan Kantor Bupati Kupang
Ibrahim Laumalang Gelar Rapat Perdana, Siap Bawa GP Ansor NTT Melebar Sayap dan Membumikan Nilai Santri
Komitmen Jaga NKRI: TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan di Pelabuhan Labuan Bajo
Pencurian di Rumah Lansia di TTS, Pelaku Ternyata Siswi SMP Berusia 13 Tahun
O2SN di SDI Lengkong Mbot Bawa Berkah: Ajang Olahraga Jadi Perayaan Budaya dan Ekonomi Warga Komodo
Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Dorong Percepatan Demi Kedaulatan Pangan dan Energi
SMAN 1 ELAR Ukir Prestasi di Ajang Bergengsi, Enam Siswa Raih Penghargaan Terbaik
Suara Bikin Percaya Diri! Formakipta Kupang Gelar Diskusi Seru Public Speaking

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:33

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Tolak Relokasi di Depan Kantor Bupati Kupang

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:42

Ibrahim Laumalang Gelar Rapat Perdana, Siap Bawa GP Ansor NTT Melebar Sayap dan Membumikan Nilai Santri

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:33

Komitmen Jaga NKRI: TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan di Pelabuhan Labuan Bajo

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:01

Pencurian di Rumah Lansia di TTS, Pelaku Ternyata Siswi SMP Berusia 13 Tahun

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:34

O2SN di SDI Lengkong Mbot Bawa Berkah: Ajang Olahraga Jadi Perayaan Budaya dan Ekonomi Warga Komodo

Berita Terbaru