Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Limpahkan Kewenangan ke Camat

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO– Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah berani memangkas mata rantai birokrasi. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi resmi membuka rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, Selasa (13/1/2026), di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat reformasi pelayanan publik, dengan menempatkan Camat sebagai pengambil keputusan strategis di garda terdepan pemerintahan.

Tujuannya satu,mempercepat pelayanan dan menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat.

Rapat berlangsung produktif. Para Camat menyuarakan persoalan riil di lapangan, sementara OPD terkait membedah aspek regulasi agar pelimpahan kewenangan berjalan tegas, terukur, dan bebas tumpang tindih.

Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bukan formalitas administratif, melainkan perubahan mendasar cara kerja pemerintahan.

“Kami sedang membahas Peraturan Bupati untuk memperpendek kendali pelayanan pemerintahan. Camat harus diberi hak memutuskan kebijakan demi kepentingan rakyat, karena urusan rakyat ada di tingkat paling bawah,” tegas Sofyan.

Salah satu kewenangan strategis yang akan dilimpahkan adalah perizinan hiburan dan keramaian. Jika sebelumnya proses berlapis melalui Kesbangpol hingga kepolisian, ke depan rekomendasi cukup dari Camat sebelum ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan.

“Selama tidak bertentangan dengan regulasi, kita atur. Prinsipnya jelas, jangan lagi rakyat dipersulit,” ujar Sofyan.

Bupati menambahkan, pelimpahan kewenangan akan dilakukan secara selektif dan berbasis aturan agar Camat dapat bekerja cepat, responsif, dan bertanggung jawab.

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, camat serta unsur perangkat daerah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan Peraturan Bupati tersebut segera ditetapkan sebagai tonggak baru percepatan pelayanan publik di daerah.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi Sambut Pengurus PMI Pusat dan Peserta Rakernis Regional V di Rumah Dinas
Menata Langkah Organisasi Perempuan, GOW Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Musda
BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan
Prof. Lukman Laliyo Terpilih sebagai Ketua Presidium The Presnas Center Periode 2026–2031
Sekda Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Cair, Perkada BLUD Masuki Tahap Final
Bupati Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi
Wabup Tonny Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal
Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13

Bupati Sofyan Puhi Sambut Pengurus PMI Pusat dan Peserta Rakernis Regional V di Rumah Dinas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:39

Menata Langkah Organisasi Perempuan, GOW Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Musda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55

BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:15

Prof. Lukman Laliyo Terpilih sebagai Ketua Presidium The Presnas Center Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:12

Sekda Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Cair, Perkada BLUD Masuki Tahap Final

Berita Terbaru