Kades Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Penguasa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID -Ungkapan bahwa kepala desa adalah “budak rakyat” mungkin terdengar kontroversial, tetapi sebenarnya mengandung esensi penting dari demokrasi.

Kepala desa dipilih oleh rakyat, bukan untuk memerintah, melainkan untuk melayani.

Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kepala desa yang melupakan peran utamanya sebagai pelayan rakyat.

Sebagian malah memosisikan diri sebagai penguasa, seolah-olah desa adalah kerajaan kecil yang bisa mereka atur sesuka hati.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

Sebagai pelayan masyarakat, kepala desa harus memahami bahwa mereka ada untuk memenuhi kebutuhan warga.

Musyawarah, transparansi, dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Menggunakan dana desa dengan bijak, mendengar aspirasi masyarakat, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan adalah tanggung jawab mutlak yang harus diemban.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran aktif. Kepala desa bukanlah sosok yang bisa bekerja sendirian.

Warga harus terus mengawasi, memberikan masukan, dan ikut terlibat dalam program desa. Kolaborasi antara kepala desa dan masyarakat adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan.

Penting untuk diingat, kepala desa bukan budak dalam arti negatif, tetapi simbol dedikasi untuk melayani rakyat. Mereka bekerja demi kepentingan kolektif, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika kepala desa dan masyarakat mampu memahami dan menjalankan peran mereka masing-masing dengan baik, maka desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bukan lagi sekadar mimpi.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (4) – Mengatur tugas, wewenang, dan prinsip kepala desa sebagai pelayan masyarakat.

2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 6 – Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Momentum Jaga Kekayaan Hayati Indonesia
Ramadhan 2026 Diprediksi Dimulai 18 Februari, Umat Siap Sambut Bulan Suci!
Pemdes Duini Salurkan BLT Agustus, Warga Diimbau Pasang Bendera dan Bayar Pajak
Pemdes Duini Salurkan Bantuan Beras Pangan, Sangadi Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Program Keagamaan
Sukses Turunkan Stunting, Pemdes Duini Sosialisasi GEMA GENTING di Penetapan Musdes APBDes Perubahan 2025
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 08:54

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Momentum Jaga Kekayaan Hayati Indonesia

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:31

Ramadhan 2026 Diprediksi Dimulai 18 Februari, Umat Siap Sambut Bulan Suci!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:06

Pemdes Duini Salurkan BLT Agustus, Warga Diimbau Pasang Bendera dan Bayar Pajak

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:53

Pemdes Duini Salurkan Bantuan Beras Pangan, Sangadi Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Program Keagamaan

Senin, 14 Juli 2025 - 21:04

Sukses Turunkan Stunting, Pemdes Duini Sosialisasi GEMA GENTING di Penetapan Musdes APBDes Perubahan 2025

Berita Terbaru