Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Pasar Senggol 2026, Proposal Pelaksana Masih Dikaji

Senin, 9 Maret 2026 - 02:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntaiNews.id KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

Pembahasan mengenai persiapan Pasar Senggol ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan kegiatan tahunan tersebut.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah merekomendasikan kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan bahwa penetapan lokasi tersebut bertujuan untuk memusatkan kegiatan sehingga lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di pusat kota.

“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” kata Noval.

Menurut dia, hingga saat ini sudah terdapat proposal dari pihak yang berminat menjadi pelaksana kegiatan Pasar Senggol. Pemerintah daerah akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap proposal tersebut sebelum memberikan rekomendasi.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan kegiatan Pasar Senggol.

Ia menjelaskan, kesempatan tersebut telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan telah diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi.

Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis, pemerintah menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, setiap proposal yang masuk akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota Kotamobagu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim pemerintah kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat Pasar Senggol yang digelar di luar lokasi resmi atau yang dikenal sebagai Pasar Senggol “bayangan”, pemerintah akan melakukan penertiban.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat,” kata Sahaya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah. Adapun pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol Tahun 2026 dipastikan tidak akan dilaksanakan.

Melalui koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap apabila terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, Pasar Senggol 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat
BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale
Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:33

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:07

BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Berita Terbaru