IntaiNews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA Perubahan) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu di Gedung DPRD, Senin (07/0
9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda pembicaraan tingkat II untuk pengambilan persetujuan terhadap rancangan KUA Perubahan dan PPAS 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir, serta para anggota DPRD.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Weny menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, berbagai pandangan, saran, dan masukan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada program yang memiliki skala prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masukan dan pandangan dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran. Karena itu, kami berharap kesepakatan ini benar-benar menghasilkan program yang strategis, prioritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Weny.

Persetujuan KUA Perubahan dan PPAS 2026 menjadi salah satu tahapan sebelum Pemerintah Kota Kotamobagu melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Weny berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman bersama dalam menentukan arah pembangunan dan penganggaran daerah. Rapat turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta, para Asisten, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***











