Curi Sepeda Motor di Pasaman Barat, Seorang Pria Di Tangkap di Kabupaten Madina

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID – Seorang pria  berinisial UJ (45) dibekuk Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pasaman Barat  atas dugaan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang berhasil diringkus petugas di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat (7/6/2024).

Diterangkan Kasat, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.

“Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Wawan)

Sumber : Humasrespasbar

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sirajuddin Lasena Sampaikan Rancangan APBD Boltara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Sirajudin Lasena Lepas 332 Kontingen Bolmut ke Porprov XII Sulut
Diktra Prima Pobundayan Sapu Bersih! Juara 1 U-9 dan U-11 di Road to Milo National Championship 2026
Kapolres Pematangsiantar Hadir Meriahkan Car Free Day
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar
11 Siswa SMA 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran Akibat Ledakan
Jalan ke Nagori Pinang Ratus Kupak Kapik, Puluhan Tahun tidak pernah Tersentuh Pembangunan
Sambut Tahun Ajaran Baru, Polsek Labuhan Ruku Gencar Sosialisasi Penerimaan Siswa 2026/2027

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:15

Bupati Sirajuddin Lasena Sampaikan Rancangan APBD Boltara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 10 November 2025 - 12:34

Bupati Sirajudin Lasena Lepas 332 Kontingen Bolmut ke Porprov XII Sulut

Senin, 10 November 2025 - 12:24

Diktra Prima Pobundayan Sapu Bersih! Juara 1 U-9 dan U-11 di Road to Milo National Championship 2026

Minggu, 9 November 2025 - 21:23

Kapolres Pematangsiantar Hadir Meriahkan Car Free Day

Sabtu, 8 November 2025 - 08:51

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Berita Terbaru