Dugaan Penyalagunaan Dana Desa, PJ Kades Molonggota Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 November 2023 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

mantan Pj Kades Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

GORONTALO- INTAINEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan HSA, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2020-2021. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (01/11/2023).

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rully Lamusu, menyatakan bahwa penahanan terhadap HSA telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,

“sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). HSA akan ditahan di Rutan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 01 November 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Gorut Nomor: 1115 Tanggal 01 November 2023” Ujarnya

Rully menjelaskan tujuan dari penahanan ini adalah untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh HSA, menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 195.863.150,00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).

Tersangka HSA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Selain itu, HSA juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jalani Akreditasi, RSUD Bintauna Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
PSI Gorontalo Tegaskan Soliditas, Siapkan Kader untuk Legislatif dan Eksekutif Menuju 2029
KKP Direktorat Jasa Bahari Sosialisasikan Program LAUTRA di Kabupaten Gorontalo: Fokus Pada Ekonomi Masyarakat Kawasan Konservasi
Pastikan Layanan Kesehatan PNS Lancar, Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan Tuntaskan Rekonsiliasi Iuran Triwulan I
Bupati Sofyan Targetkan IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Naik Bertahap hingga 2029
Bupati Sofyan Puhi Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Data Desa Bersama BPS
Bupati Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua Kecamatan Tibawa
Kominfo Kabupaten Gorontalo Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:39

Usai Jalani Akreditasi, RSUD Bintauna Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:28

PSI Gorontalo Tegaskan Soliditas, Siapkan Kader untuk Legislatif dan Eksekutif Menuju 2029

Jumat, 24 April 2026 - 19:25

KKP Direktorat Jasa Bahari Sosialisasikan Program LAUTRA di Kabupaten Gorontalo: Fokus Pada Ekonomi Masyarakat Kawasan Konservasi

Jumat, 24 April 2026 - 13:19

Pastikan Layanan Kesehatan PNS Lancar, Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan Tuntaskan Rekonsiliasi Iuran Triwulan I

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Bupati Sofyan Puhi Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Data Desa Bersama BPS

Berita Terbaru