Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si., menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek-proyek strategis nasional. Pernyataan ini disampaikan usai awak media INTAINEWS.ID mengunjungi kantor Disnaker ESDM, Rabu (04/06/2025), untuk meminta klarifikasi terkait korban insiden blasting yang diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pekerjaan proyek strategis nasional begini, program BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan kepada semua perusahaan tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi jika dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata ada insiden kecelakaan, baik bersifat ringan maupun menyebabkan meninggal dunia seperti yang terjadi saat ini,” ujar Wardoyo.

Ia menegaskan bahwa meskipun pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dalam hal ini, kata Wardoyo, terjadi yang disebut peralihan risiko—artinya seluruh beban perlindungan sosial secara otomatis menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

“Jika ternyata ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tetap wajib menanggung segala risiko yang timbul. Termasuk membayarkan seluruh hak pekerja yang mengalami kecelakaan, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan seputar hak-hak ahli waris dari korban yang meninggal dunia, Wardoyo menyebut dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Keluarga atau ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena meninggal dunia. Selain itu, santunan kematian juga wajib diberikan dengan ketentuan sebesar 48 kali upah kerja, termasuk santunan berkala,” jelasnya.

Wardoyo juga mengimbau seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo agar tidak ragu melaporkan jika merasa belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami membuka ruang aduan bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan. Silakan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo. Aduan ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar bisa segera kami tindaklanjuti,” kata Wardoyo.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh perusahaan di Gorontalo agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Penulis : RTB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda
Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Gorontalo, HAN 2026 Tanamkan Cinta Kearifan Lokal Lewat Tiliaya
Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan
Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasia
Lantik Pj. Kades Botumoputi, Bupati Sofyan Puhi Ingatkan Kesiapan Pilkades 2027
Wabup Tonny Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Legalitas Tanah Masyarakat
Pemkab Gorontalo Bentuk Pokja ProKlim, Tiga Desa Jadi Percontohan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:33

Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:54

Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Gorontalo, HAN 2026 Tanamkan Cinta Kearifan Lokal Lewat Tiliaya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:33

Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:29

Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25

Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasia

Berita Terbaru