INTAINEWS.ID- Pilkada serentak selalu menjadi momen krusial dalam demokrasi Indonesia. Namun, tak jarang hasilnya menuai sengketa yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah MK mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan pemilu dengan optimal?
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK bertugas mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan perhitungan suara yang memengaruhi penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lingkup gugatan yang terbatas pada perhitungan suara sering kali memicu kritik. Undang-Undang Pilkada Pasal 158 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa, yaitu hanya kandidat dengan selisih suara tertentu (berkisar 0,5%-2% tergantung jumlah penduduk daerah) yang dapat mengajukan gugatan ke MK.
Ketentuan ini disusun untuk mengurangi beban perkara di MK, tetapi sering kali menjadi kendala bagi kandidat yang memiliki bukti kuat kecurangan tetapi tidak memenuhi ambang batas tersebut.
Menurut hemat penulis, tantangan tersebut perlu diatasi diantaranya dengan memperluas kewenangan MK diantaranya:
1.Perluasan wewenang.
MK diberi wewenang dalam mempertimbangkan kecurangan prosedural dan pelanggaran administrasi yang signifikan sebagai bagian dari materi sengketa. Namun hal ini membutuhkan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Memperpanjang batas waktu.
Saat ini, UU MK mengatur bahwa perkara PHP harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Perpanjangan waktu diperlukan agar pengumpulan dan analisis bukti lebih komprehensif, terutama untuk kasus yang melibatkan dugaan manipulasi data atau politik uang.
3. Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP
Memperkuat koordinasi antara MK, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar pelanggaran administratif selama Pilkada dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif sebelum mencapai MK.
Pada akhirnya, kredibilitas MK sebagai lembaga pengadil sengketa Pilkada sangat bergantung pada profesionalisme, transparansi, dan independensinya.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Pilkada adalah pondasi demokrasi lokal. Oleh karena itu, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa menjadi langkah penting untuk memastikan demokrasi Indonesia semakin matang, sebagaimana semangat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.***
Penulis : Wawan S









