Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilih Walau Tak Dapat Undangan

Selasa, 26 November 2024 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa 26 November 2024.

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Digelar, Turnamen Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Tutup.
Muscab PKB se-BMR Digelar di Kotamobagu, Wali Kota Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan
Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Buka
Halal Bi Halal PCNU Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
Hadiri Rakorda Bangga Kencana Sulut 2026, Wawali Kotamobagu Tegaskan Dukungan untuk Indonesia Emas 2045
Pemilihan Duta Cegah Stunting Remaja 2026, PKK Kotamobagu Perkuat Peran Generasi Muda sebagai Agen Perubahan
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Revisi RTRW 2026–2045 di Jakarta
Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah, Pemkot Kotamobagu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:00

Sukses Digelar, Turnamen Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Tutup.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54

Muscab PKB se-BMR Digelar di Kotamobagu, Wali Kota Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35

Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Buka

Jumat, 17 April 2026 - 23:45

Halal Bi Halal PCNU Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 00:47

Hadiri Rakorda Bangga Kencana Sulut 2026, Wawali Kotamobagu Tegaskan Dukungan untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru