Pemkot Kotamobagu Segera Terapkan Syarat Baru, Setiap Usaha Wajib Pasang CCTV

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pemasangan Kamera Pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) dalam setiap proses penerbitan izin usaha.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, dalam acara Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Minggu (13/10/2024).

Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan keamanan di area publik maupun privat, guna mencegah tindak kejahatan seperti pencurian, kekerasan, dan aksi kriminal lainnya.

Dalam paparannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa kewajiban pemasangan CCTV akan menjadi syarat utama bagi penerbitan izin usaha, terutama untuk usaha-usaha tertentu yang dianggap memiliki risiko keamanan lebih tinggi.

“Pemasangan CCTV di setiap tempat usaha akan mencakup area dalam bangunan serta mengarah ke jalan, guna memaksimalkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar,” kata Abdullah Mokoginta.

Ia juga menambahkan bahwa spesifikasi CCTV yang dipasang harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, sehingga akses ke rekaman dapat dilakukan dengan mudah oleh pihak berwenang jika diperlukan.

Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari masukan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, yang mengungkapkan bahwa banyak kasus kejahatan dapat diungkap berkat keberadaan CCTV.

“Penerapan CCTV sangat efektif dalam membantu penegakan hukum dan mencegah kejahatan di wilayah Kotamobagu,” ungkap AKBP Irwanto. (*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur
Pemkot Kotamobagu Tegaskan RT/RW Tidak Wajib Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:08

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM

Berita Terbaru