Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 70 Gram Sabu

Rabu, 4 September 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK MH, dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH MAP serta Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, diungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti total sekitar 70 gram sabu.

Polres Kotamobagu menangkap tersangka berinisial HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari HP, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan HP, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan tersangka JK, yang kedapatan memiliki tiga paket kecil sabu. Keterangan dari kedua tersangka mengarah pada penangkapan tersangka HR di Boltim, yang membawa barang bukti berupa 70 gram sabu.

HR diketahui menyelundupkan sabu dari Sibolga, Sumatera Utara, melalui jalur darat dan laut ke Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya.

Menurut pengakuan tersangka HR, sabu seberat 70 gram dibeli dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp50 juta dan diselundupkan selama seminggu hingga tiba di Bitung. Di Boltim, HR merekrut JK sebagai pengedar dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HP dijerat dengan Pasal 112 (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur
Pemkot Kotamobagu Tegaskan RT/RW Tidak Wajib Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:08

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM

Berita Terbaru