Kejari Bolmut Resmi Menahan Dua Tersangka FA dan MD

Jumat, 24 November 2023 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

BOLMUT | INTAINEWS.ID– Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MD dan FA, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 dan 2021. Jumat (24/11/2023)

Tindakan penahanan terhadap MD didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-467/P.1.19/Fd.1/11/2023, sementara FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/P.1.19/Fd.1/11/2023. Kedua tersangka dihadapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan pembayaran belanja listrik, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp548.489.789,70.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk MD dan PRINT-03/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk FA, tanggal 19 Juni 2023” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan MD dan FA mengakibatkan kerugian negara sejumlah yang sama, yakni Rp548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Kedua tersangka, MD dan FA, dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

“Penahanan ini dilakukan di Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari ke depan” ungkap Yasser

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026
Siswa TK Al-Multazam Kunjungi Polsek Pinogaluman, Polisi Dikenalkan sebagai Sahabat Anak
Aditya Pontoh Diangkat Jadi Plt Bupati Bolmut, Nota Dinas Diserahkan Gubernur YSK
Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di TK/KB Al-Ikhlas dan Al-Hidayah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:57

Plt Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026

Jumat, 25 September 2026 - 11:20

Siswa TK Al-Multazam Kunjungi Polsek Pinogaluman, Polisi Dikenalkan sebagai Sahabat Anak

Rabu, 23 September 2026 - 11:16

Aditya Pontoh Diangkat Jadi Plt Bupati Bolmut, Nota Dinas Diserahkan Gubernur YSK

Jumat, 18 September 2026 - 18:46

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 18:26

Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru