Kejari Bolmut Resmi Menahan Dua Tersangka FA dan MD

Jumat, 24 November 2023 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

BOLMUT | INTAINEWS.ID– Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MD dan FA, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 dan 2021. Jumat (24/11/2023)

Tindakan penahanan terhadap MD didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-467/P.1.19/Fd.1/11/2023, sementara FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/P.1.19/Fd.1/11/2023. Kedua tersangka dihadapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan pembayaran belanja listrik, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp548.489.789,70.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk MD dan PRINT-03/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk FA, tanggal 19 Juni 2023” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan MD dan FA mengakibatkan kerugian negara sejumlah yang sama, yakni Rp548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Kedua tersangka, MD dan FA, dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

“Penahanan ini dilakukan di Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari ke depan” ungkap Yasser

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Rapat Koordinasi Inflasi, Pemkab Boltara Bahas Penurunan Produksi Cabai dan Strategi Ketahanan Pangan
Bupati Sirajudin Pacu Implementasi BLUD, Targetkan Seluruh Persiapan Tuntas Pekan Depan
Pastikan Ketersediaan BBM Tetap Aman, Pemkab Boltara Turun Langsung Monitoring Sejumlah SPBU
Resmikan Mushola Al-Zaid Tum di Tombulang Timur, Bupati Sirajudin Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat
PS Duini Juara, Bupati Sirajudin Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Boltara Cup 2026
Upacara Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berlangsung Khidmat
Sidang Paripurna HUT ke-19 Boltara, Bupati Sirajudin Tekankan Semangat SIAP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:01

Gelar Rapat Koordinasi Inflasi, Pemkab Boltara Bahas Penurunan Produksi Cabai dan Strategi Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44

Bupati Sirajudin Pacu Implementasi BLUD, Targetkan Seluruh Persiapan Tuntas Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15

Pastikan Ketersediaan BBM Tetap Aman, Pemkab Boltara Turun Langsung Monitoring Sejumlah SPBU

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:03

Resmikan Mushola Al-Zaid Tum di Tombulang Timur, Bupati Sirajudin Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

PS Duini Juara, Bupati Sirajudin Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Boltara Cup 2026

Berita Terbaru