Tidak Main-Main Denny Bin Samsudin Resmi Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat Ke Polres Tuba

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, INTAINEWS.ID – Kesalahpahaman antara Denny Bin Samsudin dan Jeri Alias Bajil Bin Mahat berujung pada laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, Selasa (24/10/2023).

Sengketa yang berawal dari sebuah insiden pada Minggu, 01 Oktober 2023 di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak kunjung menemui titik terang.

Usaha untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan ternyata tidak membuahkan hasil.

Malah mencuat tuduhan pemerasan yang mengancam keselamatan Denny dan keluarganya.

Jeri dikabarkan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian, mulai dari Rp.300 juta.

Karenakan pihak keluar Denny yaitu kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu.

Lalu pihak pelapor menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir pelapor Jeri meminta sebesar Rp.50 juta.

Denny, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi meskipun telah menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan Jeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Denny yang terdiri dari Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya tengah mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jeri.

“Mereka menyatakan bahwa saat ini baru dilaporkan satu perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 345 KUHP ayat 1.

Namun, mereka masih terus menyelidiki tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan oleh Jeri,” ujarnya.

Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH menegaskan bahwa jika tuduhan terbukti benar, mereka akan melaporkan Jeri ke pasal-pasal yang lebih berat.

“Termasuk Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP, dengan tambahan unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, kecuali Jeri segera meminta maaf kepada Denny,” pungkasnya.*

 

Penulis : Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger
Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan
HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi
Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Merah Putih dari Beranda Sumatra, Bakauheni Jadi Pusat Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini
Akhirnya! Jalan RA Basyid Jati Agung Segera Diperbaiki, Ini Besaran Anggarannya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:57

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:46

Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37

HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:15

Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34

Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:56