Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu di Kampung Menggala

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, INTAINEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil amankan di duga pengedar Narkotika jenis Sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkotika yang diamankan ini dengan inisial, DK (29), berprofesi wiraswasta dan DS (25), berstatus pengangguran.

Mereka merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/10/2023).

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu//Foto: Istimewa

Lebih lanjut Plt Kasatres Narkoba menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamakan barang bukti (BB).

Berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Kampung Menggala.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku, akhirnya para pelaku ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan.

Badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Barang bukti berhasil di amankan//Foto: Istimewa

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (*)

 

Penulis: Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Akses dan Ekonomi Desa,Bupati Egi Resmikan Jalan Bumi Daya Bumirestu Trimomukti
Ruas Jalan Lubuk Dalam Way Urang Diresmikan, Akses Wisata dan Ekonomi Warga Meningkat
13 Perempuan Inspiratif Dinobatkan sebagai Wanita Helau di Puncak Hari Kartini Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Aspeksindo 2025–2030
Pemkab Lampung Selatan Ikuti Penilaian Creative Financing 2026
Pemkab Lampung Selatan Gandeng PGN, Dorong Kemandirian Energi Lewat Pengembangan Infrastruktur Gas
Torehkan Prestasi Nasional, Perumda Tirta Jasa Lamsel Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4
Air Mata Haru Ibu Tiga Anak Penderita Thalasemia Saat Dikunjungi Zita Anjani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:59

Dorong Akses dan Ekonomi Desa,Bupati Egi Resmikan Jalan Bumi Daya Bumirestu Trimomukti

Selasa, 21 April 2026 - 21:50

13 Perempuan Inspiratif Dinobatkan sebagai Wanita Helau di Puncak Hari Kartini Lampung Selatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:59

Bupati Lampung Selatan Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Aspeksindo 2025–2030

Selasa, 14 April 2026 - 10:37

Pemkab Lampung Selatan Ikuti Penilaian Creative Financing 2026

Selasa, 14 April 2026 - 10:34

Pemkab Lampung Selatan Gandeng PGN, Dorong Kemandirian Energi Lewat Pengembangan Infrastruktur Gas

Berita Terbaru