Pemkot Kotamobagu Kaji Dua Rencana Investasi, Pastikan Sesuai Tata Ruang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mengkaji dua rencana pembangunan baru yang diajukan investor dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Dua rencana yang dibahas yakni pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban dan pembangunan lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang.

Permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya diajukan Djap Su Cen pada 22 April 2026. Sementara permohonan pembangunan lapangan padel diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.

Forum Tata Ruang membahas kedua rencana tersebut untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan pemerintah daerah menyambut positif investasi yang masuk ke Kotamobagu. Namun, setiap rencana pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, Pemkot Kotamobagu saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses revisi. Pemerintah daerah telah mengajukan dokumen revisi RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperoleh persetujuan substansi.

“Untuk revisi RTRW, kita masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Setelah persetujuan substansi diperoleh, proses revisi RTRW akan dilanjutkan ke DPRD Kota Kotamobagu untuk pembahasan lebih lanjut.

Menurut Sofyan, Forum Tata Ruang memiliki peran penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi, tetapi juga kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang tetap terbuka sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang dan kepentingan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, setiap pembangunan yang masuk ke Kotamobagu diharapkan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung perkembangan wilayah secara berkelanjutan.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi
Pemkot Kotamobagu Susun Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana 2026–2030
Pemkot Kotamobagu dan Baznas Gelar Pelatihan Barista untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 September 2026 - 17:25

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 19:10

Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat

Berita Terbaru