KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mengkaji dua rencana pembangunan baru yang diajukan investor dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pembahasan dilakukan melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Dua rencana yang dibahas yakni pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban dan pembangunan lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya diajukan Djap Su Cen pada 22 April 2026. Sementara permohonan pembangunan lapangan padel diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.
Forum Tata Ruang membahas kedua rencana tersebut untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan pemerintah daerah menyambut positif investasi yang masuk ke Kotamobagu. Namun, setiap rencana pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, Pemkot Kotamobagu saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses revisi. Pemerintah daerah telah mengajukan dokumen revisi RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperoleh persetujuan substansi.
“Untuk revisi RTRW, kita masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Setelah persetujuan substansi diperoleh, proses revisi RTRW akan dilanjutkan ke DPRD Kota Kotamobagu untuk pembahasan lebih lanjut.
Menurut Sofyan, Forum Tata Ruang memiliki peran penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi, tetapi juga kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang tetap terbuka sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang dan kepentingan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, setiap pembangunan yang masuk ke Kotamobagu diharapkan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung perkembangan wilayah secara berkelanjutan.***











