LIMBOTO– Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menyerahkan sekaligus memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dan dihadiri Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Gorontalo, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta wujud transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sofyan.
Bupati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sofyan memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,414 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp1,408 triliun atau 99,60 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,378 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,265 triliun atau 91,76 persen.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo membukukan surplus anggaran sebesar Rp143,46 miliar. Setelah memperhitungkan komponen pembiayaan, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp95,04 miliar.
Adapun posisi neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp1,944 triliun, kewajiban Rp272,72 miliar, dan ekuitas mencapai Rp1,671 triliun.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Sofyan berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengharapkan masukan dan penyempurnaan dari DPRD agar Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.
Penulis : IB











