LIMBOTO– Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, Selasa (2/6/2026).
Pembayaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Tonny Junus, serta dilakukan bersamaan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Reguler bulan Juni 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu di tengah berbagai tantangan pengelolaan fiskal daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, total penerima Gaji Ke-13 mencapai 5.260 orang yang terdiri dari 2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), 1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp25.493.310.189 dengan nilai bersih yang diterima sebesar Rp25.453.809.580 setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp39.500.609.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 dan TPP secara bersamaan diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kesejahteraan aparatur merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterima oleh para penerima mulai hari ini. Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap pencairan Gaji Ke-13 dan TPP Reguler Juni 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi di daerah.
Penulis : IB











