LAMSEL, INTAINEWS.ID- Harapan agar penyelesaian perkara pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dapat ditempuh melalui jalur keadilan restoratif akhirnya mulai menemukan titik terang.
PTPN I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya menempuh jalan damai, sehingga membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar ruang damai benar-benar terbuka.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PT Perkebunan Nusantara I menyatakan kesediaannya mendukung restorative justice bagi Mbah Mujiran.
Egi mengakui proses menuju kesepakatan itu tidak mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis karena pada awalnya pihak PTPN I tetap berpegang pada keputusan melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan dan perlindungan aset negara.
Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh, pertimbangan kemanusiaan mulai mengambil ruang dalam pembahasan.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap menghadirkan sisi humanis dalam setiap prosesnya.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, peluang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal perkara berjalan. Namun, proses itu sempat terkendala aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.
Sebelum konferensi pers berlangsung, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia hadir tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga menunjukkan empati kepada keluarga yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Selain menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menantikan kepulangannya ke rumah.***
Penulis : Mrs
Editor : NB











