IntaiNews. BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin mengkhawatirkan. Para penambang liar diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga lingkar tambang, alat berat jenis ekskavator terlihat hilir mudik keluar masuk kawasan hutan. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, terganggunya ekosistem hingga potensi ancaman longsor mulai dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, aktivitas PETI tersebut dilakukan secara terang-terangan pada siang hari. Para penambang seolah tidak khawatir dengan keberadaan aparat penegak hukum.
“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ujar salah seorang warga sekitar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Republik Indonesia (LPKRI) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk serius melihat serta mendengar keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Ewin, aktivitas PETI di perkebunan Desa Buyat jelas melanggar regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di perkebunan Desa Buyat. Padahal jelas melanggar undang-undang dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berat,” tegas Ewin.
Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa dan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Dampak penambangan ilegal yang tidak terkontrol sudah nyata merusak lingkungan. Jangan ada tebang pilih. Cukong-cukong harus diberi tindakan keras jika terbukti melakukan tambang ilegal, bukan malah dibiarkan berbisnis di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.
Ewin berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri turut menindak aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Ia menilai keseriusan aparat mulai terlihat setelah tim dari pusat melakukan operasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pada Jumat (6/3/2026), tim Mabes Polri melakukan operasi di lokasi PETI Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel. Dalam operasi tersebut, tiga orang pekerja tambang berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bolsel.
“Kami berharap aktivitas PETI yang ada di Desa Buyat maupun tambang ilegal lainnya di Kabupaten Boltim juga tersentuh penegakan hukum,” tutup Ewin. ***











