IntaiNews BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, semakin mengkhawatirkan. Operasi tambang ilegal ini bahkan berlangsung terbuka dan diduga terus meluas tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.
Hasil investigasi lapangan pada akhir Februari 2026 menunjukkan aktivitas penambangan berskala besar di kawasan tersebut. Sejumlah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi hampir setiap hari, mengeruk tanah dan material tambang untuk mencari kandungan emas.
Kerusakan lingkungan mulai tampak jelas. Area perkebunan yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi kubangan tanah luas dengan tumpukan material hasil pengerukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ini diduga melibatkan seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Bos Brayen. Di lokasi tambang, terlihat material yang telah diolah menggunakan bahan kimia seperti sianida dan karbon, metode yang umum digunakan untuk mengekstraksi emas dari batuan atau tanah hasil tambang.
Penggunaan bahan kimia tersebut memicu kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan, terutama terhadap tanah, sungai, dan sumber air warga di sekitar kawasan Buyat.
Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Hingga kini, belum terlihat langkah penertiban dari pihak terkait, termasuk dari kepolisian daerah maupun instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenakan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika tidak segera ditindak, aktivitas PETI di kawasan Buyat dikhawatirkan akan semakin meluas dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Timur.**











