BOlMUT | INTAINEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini menetapkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, sebagai tersangka terkait dugaan mark up tagihan listrik. Kamis (25/5/2023)
diketahui dalam penangkapan tersebut merupakan sala satu tindak lanjut dugaan Tindak Pidana korupsi Mark Up Listrik
Menurut Kasi Pidsus Eka Putra Polimpung, SH, MH, mengatakan, kerugian dari kasus tersebut berkisar 2.096.642.929
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya sudah pernah ada beberapa tersangka yang merugikan uang negara kurang lebih Rp. 2.096.642.929,” ungkap Eka, Kamis (25/5/2023).
Lanjutnya, eka mengatakan masih melakukan pendalaman kasus apakah akan ditemukan bukti-bukti baru.
“Sampai saat ini masih terus di dalami,” ucapnya
Diketahui, Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023 dan sejak tanggal 25 Mei 2023 ASN tersebut di tahan dan di titip di PolreS Bolmut.











