IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memperpanjang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Perpanjangan kerja sama tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (6/2/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu.
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan melalui Program Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Johan.
Ia menambahkan, program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu Noval C. Manoppo, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Rezky Andre Ratu. (Buds)











