BOLTIM, INTAINEWS.ID – Lahan perkebunan rintisan di Desa Buyat Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang telah dibuka dan dikelola puluhan tahun, kini menjadi objek klaim oleh pihak lain. Sengketa tersebut melibatkan Basri Ismail dan Jemmy Nano.
Basri Ismail mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dokumen resmi dari pemerintah setempat sebagai bukti kepemilikan areal perkebunan tersebut.
Selain surat, ia juga menegaskan telah lebih dahulu merintis lahan dengan menanam berbagai jenis tanaman yang hingga kini masih tumbuh, serta membangun gubuk yang masih ditempatinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski lahannya diklaim oleh Jemmy Nano, Basri mengaku tetap tenang dan mempersilakan pihak yang mengklaim untuk membuktikan haknya secara sah.
“Silakan mengklaim, tapi buktikan dengan surat dan riwayat rintisan. Saya siap,” ujar Basri, Rabu, (3/2/2026).
Persoalan tersebut sempat dimediasi dalam sebuah pertemuan yang menghadirkan seluruh pihak terkait.
Hadir dalam pertemuan itu Basri Ismail bersama istri, Jemmy Nano, serta tokoh masyarakat Desa Buyat, Ivan Paputungan.
Basri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut ia mampu menunjukkan berbagai dokumen kepemilikan serta bukti fisik rintisan.
Sementara Jemmy Nano, menurutnya, tidak dapat menunjukkan surat maupun bukti tertulis yang mendukung klaim atas lahan yang disengketakan.
Meski demikian, Basri justru menunjukkan sikap terbuka dan beritikad baik. Ia menyatakan kesediaannya untuk memberikan lahan seluas tiga hektare kepada Jemmy Nano, meski tanpa adanya dokumen kepemilikan dari pihak yang bersangkutan.
“Bagi saya, lahan bukan persoalan besar. Kita ini keluarga. Saya ikhlas memberikan tiga hektare meskipun tidak ada surat dari pihak yang mengklaim,” ungkapnya.
Namun niat baik tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Basri mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, Jemmy Nano justru meminta agar dirinya mengakui seluruh lahan perkebunan seluas kurang lebih delapan hektare sebagai milik Jemmy Nano.
“Saya kaget mendengarnya. Padahal saya sudah beritikad baik,” kata Basri.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan semua dokumen kepemilikan yang sah.
Menurutnya, secara logika sederhana, seseorang yang pernah merintis lahan tentu mengetahui batas-batas wilayah, jenis tanaman yang ditanam, serta memiliki bukti pendukung.
“Kalau memang pernah merintis, apa yang ditanam? Mana batas arealnya? Mana suratnya? Saya tidak mempersoalkan, saya ingin aman-aman saja. Saya ikhlas memberikan tiga hektare,” tegasnya.
Menyangkut klaim kepemilikan lahan yang terus berlanjut, Basri menegaskan bahwa dirinya mempersilakan jika persoalan tersebut ingin ditempuh melalui jalur hukum.
“Silakan jika ingin mempermasalahkan hak kepemilikan lahan saya. Itu hak anda. Tapi jika tidak bisa dibuktikan dan saya merasa dirugikan, saya juga punya hak yang sama di mata hukum, apalagi jika ada upaya rekayasa surat,” tandasnya.
Hingga kini, sengketa klaim lahan perkebunan di Desa Buyat Barat tersebut belum menemukan titik temu, dan diharapkan dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dan kekeluargaan.***
Penulis : NB
Editor : NB











