GOWA INTAINEWS, 8 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf pada periode tahun 2018 hingga 2023.
Dana JKN yang semestinya diperuntukkan bagi pembiayaan tenaga kesehatan non-ASN serta kebutuhan operasional rumah sakit, diduga dialihkan penggunaannya untuk pos lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gowa, Faizah, menjelaskan bahwa pengalihan dana tersebut bermula dari Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Syekh Yusuf. Dalam SK tersebut, dana nakes diubah menjadi jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit.
“Namun kenyataannya, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk tenaga non-ASN. Sebagian besar justru digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), jasa tambahan bagi dokter dan perawat, serta keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Faizah.
Saat ini, Kejari Gowa masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data guna memastikan jumlah kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan.
Kejari Gowa menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Ruslan Ds )











