KERINCI, INTAINEWS.ID — Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus mengalami perkembangan signifikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, yang berperan sebagai Pejabat Pengadaan, dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.
Penetapan tersangka YAS diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 10 orang.
“Tersangka YAS secara aktif melakukan pemecahan paket proyek agar pengadaan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. Selanjutnya, dia menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan,” ungkap Sukma, didampingi oleh Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intelijen Agung, SH.
YAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterlibatannya dalam proyek bernilai Rp 5,5 miliar, yang telah dimanipulasi untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Ia diketahui ditunjuk melalui SK dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal serta denda yang berat.
Sukma menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat. Kami akan bertindak profesional dan transparan,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Kejari Sungai Penuh memastikan proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.***
Penulis : Har
Editor : NB











