Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara 1,1 Miliar, LSM KIBAR Ingatkan Pengembalian Bukan Alibi Untuk Lolos Dari Jerat Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM KIBAR Bidang Investigasi Dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi. [Foto : Istimewa]

Ketua LSM KIBAR Bidang Investigasi Dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi. [Foto : Istimewa]

BOLMUT — Fakta pengembalian dana negara sebesar Rp.1.100.100.000 oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bukan hanya menjadi perhatian, tapi juga menciptakan gelombang kecaman keras dari elemen masyarakat sipil.

Salah satu kritik terkuat datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR), yang menyatakan bahwa langkah pengembalian tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk membebaskan para pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur LSM KIBAR, Rahmat Toan Barusi, menegaskan bahwa dalam kaca mata hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Lebih dari itu, ia menyebut kasus ini sebagai peristiwa hukum yang mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang dilakukan secara sadar, sistematis dan di duga berlangsung selama lima tahun anggaran.

“Mari kita luruskan, ini bukan kecelakaan administrasi. Dugaan kuat ini adalah tindakan yang direncanakan, dieksekusi dan diulang dalam waktu yang lama. Logika hukum manapun akan menyatakan, jika seseorang mengembalikan hasil kejahatan, itu justru memperkuat unsur kesengajaan dan pengakuan tidak langsung atas tindak pidana.” tegasnya kepada media ini Senin (30/6/2025).

Menurut Toan, dalam sejarah Kabupaten Bolmut, tidak pernah ada kasus yang sedemikian besar menyedot uang negara dan melibatkan para pimpinan unsur legislatif secara menyeluruh. Ia mengecam segala upaya yang mencoba memoles pengembalian dana sebagai bentuk penyelesaian.

“Negara ini tidak kekurangan hukum, tapi sering kali lembek dalam eksekusi. Jangan biarkan praktik ini jadi preseden, di mana korupsi dianggap bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Jika tidak ada penindakan tegas, maka keadilan hanya menjadi ilusi bagi publik,” kata Toan

Lebih jauh, Toan mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan status. Ia menilai bahwa diamnya penegak hukum bisa mengirim pesan keliru ke masyarakat bahwa uang bisa membeli pemaafan.

“Kami ingin tahu, apakah uang sebesar itu cukup untuk membeli impunitas? Kalau tidak, maka buktikan dengan tindakan hukum, bukan hanya konferensi pers dan simbol seremonial. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan mereka harus dihukum,” ujarnya.

LSM KIBAR mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor sangat jelas, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses pidana. Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Ini bukan masalah etik atau moral semata, ini delik hukum. Pelaku harus diproses, diadili dan dijatuhi hukuman yang sepadan. Jika tidak, maka negara ini sedang mempermalukan dirinya sendiri di hadapan keadilan,” pungkas Toan.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa
Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara
AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo
Bupati Boltara Hadiri Rakorda Pembangunan Pertanian dan Apel Siaga Penyuluh Pertanian se-Sulut
Bupati Boltara Audiensi dengan Gubernur Sulut, Bahas Krisis Air Bersih dan Kerusakan Jalan Provinsi
Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup, Upacara HUT ke-81 RI di Boltara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:51

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34

Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:28

Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09

AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:48

Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo

Berita Terbaru