Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis Putri Indah Sari: Kehamilan yang Dibocorkan

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,  – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta yang ditemukan tewas di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (22/1/2025), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, mengungkapkan detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Pelaku, MJ (18), juga seorang wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto, ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jenazah korban. MJ merupakan pacar korban yang menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024.

Motif pembunuhan dilandasi oleh rasa kesal pelaku karena korban memberitahukan kehamilannya kepada orang tua MJ.

“Korban mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memberitahukan kehamilannya. Hal ini memicu konflik dan berujung pada pembunuhan yang direncanakan pelaku,” jelas Kapolres.

MJ kemudian mengajak korban bertemu di sebuah rumah kost, lalu membawa korban ke area persawahan dan melakukan penganiayaan secara brutal hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di areal persawahan.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 79 luka tusukan senjata tajam, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris. Janin yang dikandung korban diperkirakan berusia 4-5 bulan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Scoopy merah hitam milik pelaku, pakaian korban, dan beberapa barang milik pelaku dan korban. Polisi masih memburu senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Penulis : Syamsu Alam

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAR Temukan Serpihan Besar Pesawat TR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Diduga Bagian Badan dan Ekor
Dosen di Makassar Diduga Ludahi Kasir Swalayan, Korban Lapor Polisi
Anggun Pratiwi Bija berhasil lolos dalam babak kualifikasi PORPROV XVIII pada Olahraga Basket
Bupati Gowa Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Malino
Bantuan PKH dan Sembako Disalurkan, Pemkab Gowa Tegaskan Komitmen Kurangi Beban Warga
Anniversary DPD JOIN Gowa ke-6 “Agak Lain”, Upacara Dipesisir Pantai Dan Ada Atraksi Beladiri Pecah Batu
Lepas Fashion Culture Carnaval, Bupati Husniah : Bentuk Penghormatan Kebudayaan Gowa 
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:35

SAR Temukan Serpihan Besar Pesawat TR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Diduga Bagian Badan dan Ekor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:08

Dosen di Makassar Diduga Ludahi Kasir Swalayan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 23 November 2025 - 16:35

Anggun Pratiwi Bija berhasil lolos dalam babak kualifikasi PORPROV XVIII pada Olahraga Basket

Sabtu, 27 September 2025 - 22:03

Bupati Gowa Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Malino

Jumat, 19 September 2025 - 09:02

Bantuan PKH dan Sembako Disalurkan, Pemkab Gowa Tegaskan Komitmen Kurangi Beban Warga

Berita Terbaru